Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKAR

DPMD Kukar Pastikan Proses Penjaringan Perangkat Desa Berjalan Transparan dan Berkelanjutan

275
×

DPMD Kukar Pastikan Proses Penjaringan Perangkat Desa Berjalan Transparan dan Berkelanjutan

Share this article
Kegiatan Penjaringan Perangkat Desa (DPMD Kukar)
Kegiatan Penjaringan Perangkat Desa (DPMD Kukar)
Example 468x60

KUKAR : Dalam upaya menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memfasilitasi proses penjaringan perangkat desa di berbagai wilayah.

Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan kebutuhan struktur organisasi pemerintahan desa yang dinamis.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa penjaringan perangkat desa merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa yang sehat dan adaptif.

“Proses penjaringan ini sifatnya fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Misalnya ketika ada perangkat desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau saat desa melakukan penyesuaian struktur organisasi,” terangnya saat ditemui belum lama ini.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025, lebih dari sepuluh desa di Kukar telah difasilitasi oleh DPMD untuk melaksanakan proses penjaringan perangkat desa baru. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku agar hasilnya objektif dan transparan.

“Kami tidak bisa menetapkan jumlah pasti, karena kebutuhan masing-masing desa berbeda. Namun prinsipnya, seluruh proses harus sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Poino juga menegaskan, calon perangkat desa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Antara lain berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran, serta sehat jasmani dan rohani.

“Selain itu, calon perangkat desa juga wajib memiliki integritas, tidak pernah tersangkut kasus hukum, dan memiliki komitmen tinggi dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Dari 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, proses rekrutmen perangkat desa bisa terjadi di mana saja, tergantung kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Pergantian perangkat desa umumnya disebabkan oleh faktor pengunduran diri, meninggal dunia, atau pemberhentian karena pelanggaran disiplin kerja.

Poino berharap melalui mekanisme yang tertib dan terarah ini, desa-desa di Kukar dapat memiliki aparatur yang profesional, berdedikasi, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Harapan kami, penjaringan ini dapat menghasilkan sumber daya manusia desa yang mampu bekerja dengan baik, memahami aturan, dan memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv/and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *