KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat tata kelola pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) agar berjalan lebih transparan dan partisipatif.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin di lingkungannya, sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus RT.
“Dalam Perbup 38 Tahun 2022 sudah diatur pembagian peran dan tanggung jawab. Kepala desa atau lurah berwenang langsung dalam proses pemilihan pengurus RT, camat berperan mengawasi, sementara pembinaan secara umum menjadi kewenangan Bupati melalui DPMD,” terang Elvandar, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, masyarakat memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan mekanisme pemilihan pengurus RT, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemilihan langsung seperti pemilu. Kedua cara tersebut sama-sama sah selama disepakati bersama melalui forum warga.
“Prinsipnya, masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk menentukan tata tertib pemilihan. Bisa dengan musyawarah, bisa juga dengan pemilihan langsung. Yang penting prosesnya demokratis dan hasilnya diterima semua pihak,” jelasnya.
Elvandar menegaskan, kepala desa atau lurah wajib membentuk panitia pemilihan pengurus RT yang melibatkan unsur masyarakat setempat. Panitia inilah yang nantinya menyusun tata tertib, menetapkan calon, hingga mengumumkan hasil pemilihan.
“Panitia bersama warga dapat menentukan cara terbaik sesuai kondisi wilayahnya. Kami dari DPMD tidak membatasi, justru mendorong agar prosesnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan pengurus RT ditetapkan maksimal dua tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak. Namun, aturan teknisnya dapat disesuaikan dengan hasil musyawarah warga dan dituangkan dalam tata tertib pemilihan.
“Ketentuan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Jadi, seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elvandar berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam setiap tahap pemilihan pengurus RT. Sebab, menurutnya, keberhasilan demokrasi di tingkat paling bawah akan menciptakan lingkungan yang lebih solid dan berdaya.
“Kami ingin pemilihan pengurus RT di Kukar menjadi contoh bagaimana demokrasi tumbuh dari akar rumput. Kalau masyarakat aktif dan memahami aturan, maka prosesnya akan berjalan lancar, adil, dan penuh semangat kebersamaan,” pungkasnya. (Adv/and)

















