Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

DPMD Kukar Dorong Pemerintah Desa Anggarkan Biaya Isbat Nikah Terpadu

147
×

DPMD Kukar Dorong Pemerintah Desa Anggarkan Biaya Isbat Nikah Terpadu

Share this article
bb5327c4 1343 4a12 867e 34ef4ac4ce1d 1
Example 468x60

KUKAR : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar Arianto, mendorong jajaran pemerintah desa yang ada di seluruh Kukar bisa menganggarkan biaya isbat nikah terpadu.

Karena nanti ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh pasangan itu bisa dibayarkan oleh pemerintah desa, kemudian kalau pasangan ini melaksanakan kesan pernikahannya dengan acara yang ramai, ada pelaminan kemudian ada makan-makan dan mengundang orang banyak, maka nanti bisa difasilitasi oleh pemerintah desa.

Hal ini diungkapkan Arianto, Senin (16/06/2025), usai kesannya mewakili Bupati Kukar menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Disdukcapil Kukar bersama Pengadilan Agama Tenggarong dan KUA di BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Jumat (13/6/2025) lalu.

“Salah satu yang terkait dengan pemerintah Desa, kami DPMD Kukar mendorong jajaran pemerintah desa yang ada di seluruh Kukar bisa menganggarkan biaya isbat nikah, kemudian nanti disiapkan gedung untuk pernikahannya, konsumsi untuk pernikahannya, kemarin di desa Badak Baru juga menyiapkan souvenir, jadi pasangan itu terkesan, apalagi disiapkan pelaminan, meskipun pasangan ini sudah punya anak tapi mereka bisa mengambil foto momen pernikahannya kembali dan tercatat resmi, ” terangnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa diambil dari kegiatan ini, selain dari acara formalnya kita melegalkan dalam artian pencatatan secara hukum negara pernikahan warga kita, sisi lain dari segi pencatatan pentingnya adalah bagaimana nanti kedepan anak-anak mereka bisa memiliki akta kelahiran dengan orang tua yang jelas, nanti juga bisa memiliki KK dengan orang tua yang jelas.

“Kegiatan ini sebetulnya kegiatan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara melalui Disdukcapil dengan Kementrian Agama Kukar dan Pengadilan Agama Tenggarong. Inovasinya adalah isbat nikah ini tujuannya bagaimana nanti memberikan kesadaran kepada warga yang ada di desa maupun kelurahan yang selama ini pernikahannya belum memiliki dokumen administrasi, baik buku nikah kemudian status di KTP tercatat belum nikah termasuk KK, ini semua diperbaiki dengan cara melakukan isbat nikah, ” jelasnya.

Terpisah, Kepala Desa Badak Baru Nazaruddin mengatakan, bahwa sidang isbat dan nikah terpadu ini merupakan kegiatan dimana 42 pasang pengantin diisbatkan yang selama ini belum mempunyai surat nikah.

“Dan hari ini juga langsung jadi surat nikah dan KK nya. Kami kedepannya berharap agar masyarakat tidak nikah sirih lagi, langsung nikah di KUA.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah desa kepada masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus sidang isbat nikah, karena jarak yang jauh dan biaya yang cukup mahal. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *