Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DLHK Kukar Apresiasi Wajib Retribusi yang Taat, Perusahaan ABN Jadi Contoh Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

243
×

DLHK Kukar Apresiasi Wajib Retribusi yang Taat, Perusahaan ABN Jadi Contoh Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Share this article
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi sejumlah wajib retribusi yang telah menunjukkan kepatuhan dengan membayar retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari penyelenggara kegiatan hingga perusahaan, yang telah berinisiatif memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

“Ini patut kita apresiasi dan kita sampaikan penghargaan. Kesadaran membayar retribusi seperti ini sangat membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan. Sepanjang tahun ini, DLHK terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan.

Beberapa kegiatan yang telah memenuhi kewajiban retribusi di antaranya penyelenggaraan Car Free Day dan kegiatan di Simpang Odah Etam, yang seluruh retribusinya telah masuk sebagai pendapatan daerah.

Selain itu, perusahaan PT Adi Mitra Baratama Nusantara (ABN) yang beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga juga menjadi contoh karena secara sukarela membayar retribusi tanpa menunggu surat penagihan resmi dari pemerintah.

“ABN langsung membayar retribusi untuk satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember. Padahal kami masih dalam tahap sosialisasi dan belum melayangkan surat resmi. Ini menunjukkan kesadaran yang sangat baik dan semoga bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain,” katanya.

Ia menegaskan nominal retribusi sebenarnya relatif kecil. Untuk penyelenggaraan kegiatan atau event hanya dikenakan sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan rumah tangga dikenakan tarif Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan sesuai ketentuan.

Menurutnya, meski nilainya tidak besar, apabila seluruh potensi retribusi dapat dipungut secara optimal, maka akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia mengungkapkan, pada tahun lalu target retribusi kebersihan sebesar Rp100 juta, namun realisasi yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp66 juta. Tahun ini, DLHK kembali menargetkan penerimaan sebesar Rp100 juta dan optimistis dapat melampauinya melalui optimalisasi seluruh potensi wajib retribusi. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *