KUKAR: Dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi momentum bagi DPRD Kukar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, DPRD tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut.
“Biarkan penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap hasilnya memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Ahmad Yani Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah meminta adanya tindak lanjut dalam kurun waktu 60 hari. Namun, karena kini telah masuk ke ranah hukum, DPRD mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Ahmad Yani, potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp36 miliar merupakan angka yang sangat besar. Apabila dana tersebut dapat diselamatkan, manfaatnya akan jauh lebih besar bagi pembangunan daerah.
“Uang itu berasal dari rakyat, sehingga harus kembali untuk kepentingan rakyat. Seharusnya anggaran sebesar itu bisa digunakan membangun jalan, jembatan, maupun infrastruktur lain yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk evaluasi, DPRD Kukar akan memperketat pembahasan APBD, terutama pada pos belanja pegawai seperti TPP, honorarium, dan berbagai bentuk insentif lainnya. Pengawasan juga akan dilakukan lebih rinci hingga ke tingkat pelaksanaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, DPRD meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tidak muncul kembali temuan serupa. Ahmad Yani menyebut masih ada sejumlah sektor lain yang menjadi perhatian, seperti pengelolaan parkir, karcis, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan DPRD akan terus memantau kinerja Inspektorat dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Jika terdapat OPD yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti. Kami ingin memastikan setiap rekomendasi BPK benar-benar dijalankan sehingga tidak ada lagi potensi kebocoran anggaran,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menilai dugaan penyimpangan itu tidak bisa hanya dibebankan kepada satu orang karena sistem pembayaran melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola keuangan harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia mengakui DPRD juga menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.
“Ke depan kami ingin pengawasan lebih tajam, tidak hanya melihat angka-angka secara global, tetapi sampai ke aspek teknis pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak lagi terjadi kebocoran,” tutupnya. (and)

















