Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Disdukcapil Kukar dan Kemenag Kukar Luncurkan Inovasi SEJOLI, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit Usai Akad Nikah

282
×

Disdukcapil Kukar dan Kemenag Kukar Luncurkan Inovasi SEJOLI, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit Usai Akad Nikah

Share this article
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil kukar dan Kemenag Kukar tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Akad Nikah. (Dok. Kemenag Kukar)
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil kukar dan Kemenag Kukar tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Akad Nikah. (Dok. Kemenag Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar resmi menjalin sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Akad Nikah, pada Selasa (7/7/2026).

Kolaborasi ini diwujudkan melalui inovasi Setelah Ijab Qobul Dokumen Langsung Jadi (SEJOLI) yang memungkinkan pasangan pengantin memperoleh pembaruan dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan terintegrasi sesaat setelah melangsungkan akad nikah.

Kerja sama tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus mengurus kembali ke kantor pelayanan Disdukcapil.

Plt. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa inovasi SEJOLI memungkinkan perubahan status perkawinan dan pembaruan data kependudukan diproses segera setelah akad nikah berlangsung.

“Intinya, setiap pasangan yang menikah di KUA akan langsung dilakukan pembaruan data kependudukannya. Setelah akad nikah selesai, petugas SEJOLI akan mengunggah seluruh data ke sistem layanan online Disdukcapil sehingga dokumen kependudukan langsung diproses,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah data diperbarui, pasangan pengantin akan memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru sesuai kondisi terbaru. Apabila sebelumnya masing-masing mempelai masih tercantum dalam KK orang tua, maka setelah menikah akan diterbitkan dokumen kependudukan baru, termasuk KK baru bagi pasangan yang telah membentuk keluarga sendiri.

“Kalau dulu masyarakat harus datang lagi ke Disdukcapil atau kecamatan untuk melaporkan perubahan status perkawinan. Sekarang, setelah menikah, data langsung diperbarui lengkap dengan nomor akta atau buku nikahnya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah,” jelasnya.

Iryanto menambahkan, untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang memuat status perkawinan terbaru, pencetakannya tetap dilakukan oleh Disdukcapil dan dapat diambil di kantor kecamatan sesuai domisili pemohon.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan karena blanko KTP elektronik memerlukan perangkat pencetakan khusus yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

“Misalnya warga Tabang menikah di KUA Tabang, maka seluruh pembaruan datanya langsung diproses di sana. Setelah selesai, KTP fisiknya cukup diambil di Kecamatan Tabang tanpa harus datang ke Tenggarong. Jadi pelayanan menjadi jauh lebih mudah dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi menyatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan inovasi tersebut sebagai bentuk sinergi pelayanan publik antara Kemenag dan Disdukcapil.

Melalui kerja sama ini, Kemenag berperan sebagai mitra dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan KUA, khususnya bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah, sehingga proses pencatatan perkawinan dan pembaruan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum bagi kedua instansi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara melalui inovasi SEJOLI. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *