KUKAR: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk menunda penerapan tarif parkir progresif (per jam) di kawasan Pasar Mangkurawang, Tenggarong.
Keputusan tersebut diambil setelah Disperindag menggelar pertemuan bersama pedagang pasar Mangkurawang pada Rabu (14/1/2026).
Penundaan ini dilakukan menyusul kekhawatiran pedagang terhadap potensi berkurangnya jumlah pengunjung jika sistem tarif progresif diberlakukan. Sebelumnya, rencana pemasangan portal parkir dengan skema tarif per jam sempat menuai polemik di kalangan pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berhasil meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di lapangan. Ia menegaskan, pada prinsipnya para pedagang mendukung penerapan sistem portal parkir, terutama untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pedagang sebenarnya mendukung penerapan portal parkir karena tujuannya untuk menekan kebocoran sektor parkir, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hanya saja, mereka khawatir pengunjung akan berkurang jika tarifnya progresif seperti di pusat perbelanjaan modern,” ujarnya.
Sebagai solusi sementara, Disperindag bersama pedagang sepakat menerapkan tarif parkir sistem flat (sekali masuk), bukan progresif. Untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp3.000.
“Tarif progresif kita tunda dulu sesuai aspirasi pedagang. Sementara ini kita gunakan tarif flat. Khusus pedagang, kami juga siapkan akses masuk dengan tarif khusus yang lebih ringan,” tambahnya.
Sayyid menekankan bahwa digitalisasi parkir melalui portal otomatis tetap menjadi prioritas. Berdasarkan data DPRD Kukar, potensi kebocoran retribusi parkir di wilayah Kukar secara umum diperkirakan mencapai lebih dari 70 persen akibat sistem manual yang sulit diawasi.
Selain untuk meningkatkan PAD, penerapan sistem parkir modern juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas pasar. Pemerintah daerah telah menyediakan layanan keamanan melalui petugas Satpam serta tenaga kebersihan dari pihak ketiga guna menjaga keamanan barang dagangan dan kenyamanan pengunjung pasar.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Disperindag Kukar juga berencana menggelar program undian berhadiah setiap tiga bulan bagi pengguna parkir resmi.
“Plat kendaraan yang tercatat di sistem portal nantinya akan diundi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Sistem pembayarannya pun fleksibel, bisa tunai maupun non-tunai,” pungkasnya. (*van)

















