KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah mempersiapkan peresmian dan pengoperasian Pasar Tenggarong yang ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, yang menyebut bahwa tahapan persiapan saat ini sudah mulai dilakukan secara bertahap, termasuk penyusunan skema daftar ulang bagi para calon penghuni pasar.
Menurut Sayid, proses pendataan ulang menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pedagang yang akan menghuni pasar telah terverifikasi dan memenuhi syarat administratif.
“Jumlah yang sudah terdata hingga saat ini mencapai 703 orang. Mereka merupakan calon penghuni yang sebelumnya telah menempati lokasi pasar sementara,” ungkapnya Jumat (13/6/2025).
Untuk bisa menghuni Pasar Tenggarong yang baru, para pedagang diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administratif. Di antaranya adalah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melunasi retribusi yang masih tertunggak.
“Minimal satu orang harus membawa satu KK dan KTP. Selain itu, pelunasan retribusi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan hak tempat di pasar,” jelas Sayid.
Namun, Sayid mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak penghuni yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi. Baru sekitar 30 persen dari penghuni yang sudah melunasi. Sisanya, 70 persen, masih memiliki tunggakan. Kami sedang mendorong agar seluruh pedagang segera melunasi kewajibannya.
Tunggakan retribusi ini ternyata bukan jumlah yang kecil. Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total tunggakan retribusi mencapai angka sekitar Rp11 miliar. Oleh karena itu, Disperindag Kukar secara intensif akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat melunasi tunggakan tersebut jauh sebelum operasional pasar dimulai.
Selain itu, Sayid juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Pasar Tenggarong yang baru, pemerintah daerah berencana menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Skema ini akan membawa pendekatan pengelolaan pasar yang lebih profesional dan modern.
“Nantinya, salah satu BUMD akan mengajukan business plan. Jika rencana bisnisnya dianggap layak oleh tim dari Pak Bupati, maka mereka akan dipercaya untuk mengelola pasar secara semi-modern dan profesional,” jelasnya.
Langkah melibatkan BUMD ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pasar serta menciptakan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga bisa menjadi ikon pelayanan publik yang tertib, bersih, dan nyaman.
Disperindag Kukar juga menargetkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan kesiapan teknis pasar dapat diselesaikan sebelum akhir November, sehingga para pedagang bisa segera menempati lapak mereka di awal Desember 2025.
“Kami ingin ketika pasar ini dibuka, semua pihak sudah siap. Baik dari sisi pedagang, sistem pengelolaan, maupun sarana dan prasarana penunjang lainnya,” pungkas Sayid. (Adv/dk)

















