KUKAR: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar), mendorong buruh di sektor transportasi memiliki risiko kerja tinggi dan wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar Suharningsih menyebutkan, selama ini perhatian ketenagakerjaan lebih banyak terfokus pada sektor tambang, perkebunan, dan migas. Padahal, secara fungsi dan indikator, Disnakertrans bertanggung jawab terhadap seluruh tenaga kerja yang menerima upah, termasuk buruh transportasi.
“Siapa pun yang bekerja dan dibayar upah, baik bulanan maupun harian, masuk dalam tugas dan fungsi kami. Apalagi sektor transportasi ini manajemen risikonya cukup berat,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, meskipun sebagian buruh transportasi bekerja secara tidak tetap atau berbasis paket per kapal, mereka tetap wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Selain perlindungan sosial, Suharningsih juga menekankan pentingnya legalitas organisasi serikat pekerja. Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi yang menghimpun anggota dan menarik iuran wajib tercatat secara resmi di negara serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah.
“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi jika sudah ada pengelolaan dana, maka struktur organisasi dan masa kepengurusan harus jelas dan sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran koperasi atau federasi yang menaungi pekerja. Jika koperasi memiliki minimal 10 karyawan, maka wajib menyusun Peraturan Perusahaan (PP). Sementara jika jumlah pekerja mencapai 50 orang, maka wajib memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Di sinilah fungsi strategis serikat pekerja, yakni memberikan masukan dalam penyusunan PKB agar hak-hak pekerja terlindungi. Jika terjadi sengketa hubungan kerja, maka penyelesaian diawali melalui bipartit antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Apabila mediasi bipartit gagal, maka persoalan akan dibawa ke Disnakertrans sebagai tripartit, yang berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Terkait pengupahan, Suharningsih menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor transportasi di Kukar. Dengan demikian, pengupahan buruh transportasi masih mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sebesar Rp3.991.000.
Ia pun mendorong pembentukan serikat pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 2, agar hubungan kerja dapat diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai ketentuan PP Nomor 35, sehingga pekerja memiliki kepastian hukum dan perlindungan hak.
“Disnakertrans tidak menjatuhkan sanksi, tugas kami adalah membina, menghimbau, dan mengajak. Yang terpenting adalah kemauan bersama untuk memperbaiki tata kelola hubungan industrial,” tutupnya. (*van)

















