KUKAR: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, tetapi juga memperhatikan warga yang belum tercakup dalam target tersebut.
“Target pusat itu, misalnya, akta kelahiran untuk usia 0 sampai 18 tahun. Tapi yang sering tidak terbaca adalah warga yang sudah tua dan belum punya dokumen kelahiran. Nah, mereka ini juga kami layani karena pada saat tertentu, misalnya untuk urus paspor, mereka baru menyadari pentingnya dokumen itu,” jelas Iryanto, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang masuk kategori kasuistik seperti warga dewasa yang belum memiliki akta kelahiran atau perubahan nama tidak dapat dilakukan secara daring (online). Prosesnya harus dilakukan secara langsung dengan verifikasi ketat di kantor Disdukcapil.
“Kalau sifatnya kasuistik tidak bisa lewat online. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian. Tidak boleh serampangan. Jadi kami panggil orangnya, kami datangkan saksinya, lalu dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” terangnya.
Melalui mekanisme tersebut, Disdukcapil tetap memastikan seluruh dokumen yang diterbitkan akuntabel dan sah secara hukum, sekaligus memberikan pilihan kepada warga dalam proses pengurusan dokumen.
“Kami beri pilihan. Kalau tidak bisa memenuhi syarat yang kami minta, warga bisa mengurus lewat pengadilan negeri. Tapi tentu proses di sana lebih panjang dan memerlukan biaya. Tidak semua perkara juga dikabulkan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Iryanto mencontohkan, baru-baru ini pihaknya menangani kasus perubahan nama yang semula diarahkan ke pengadilan negeri. Namun, permohonan tersebut justru ditolak oleh pengadilan.
“Ada kasus perubahan nama dua minggu lalu. Sudah diajukan ke pengadilan negeri, tapi ditolak. Nah, karena ada dasar penetapan penolakan itu, kami di Dukcapil bisa langsung membantu melakukan perubahan nama warga tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Disdukcapil dan pengadilan negeri memiliki peran saling melengkapi, bukan tumpang tindih.
“Kami tidak underestimate dengan pengadilan negeri, itu mitra kami. Tapi kami harus berbagi peran. Kalau yang bisa kami bantu, kami lakukan. Kalau yang prinsip dan harus lewat penetapan hukum, tentu kami arahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dengan prinsip kehati-hatian dan pelayanan berbasis kemudahan, Disdukcapil Kukar berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.
“Intinya, masyarakat tidak perlu takut datang ke Dukcapil. Semua layanan kami cepat, mudah, dan gratis, tapi tetap sesuai aturan,” tutup Iryanto. (*van)

















