Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Akademisi Dorong Hukuman Maksimal Kasus Pencabulan Santri di Pesantren Tenggarong Seberang

299
×

Akademisi Dorong Hukuman Maksimal Kasus Pencabulan Santri di Pesantren Tenggarong Seberang

Share this article
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kasus pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menuai sorotan publik.

Tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban mencapai Tujuh orang.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan sidang replik atau tanggapan Jaksa atas pembelaan. Namun alih-alih meredam polemik, tuntutan JPU justru memicu kekecewaan masyarakat dan orang tua korban yang menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, menegaskan bahwa secara hukum, ruang untuk menjatuhkan hukuman lebih berat sebenarnya terbuka lebar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan pemberatan hukuman apabila pelaku merupakan orang terdekat korban, termasuk guru atau tenaga pendidik.

“Ancaman maksimal memang 15 tahun, tetapi ada ketentuan pemberatan dua pertiga jika pelaku adalah guru. Artinya, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara,” jelasnya, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Jamaluddin, relasi kuasa antara guru dan santri seharusnya menjadi faktor pemberat utama dalam putusan hakim. Guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi murid, bukan memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan.

Ia juga menilai kasus ini berpotensi dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membuka peluang tambahan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Korban semuanya laki-laki dan pelaku juga laki-laki. Dampak traumanya bisa jauh lebih berat karena korban sama sekali tidak membayangkan akan mengalami kekerasan seperti ini. Proses pemulihan psikologisnya juga sangat panjang,” ungkapnya.

Dalam sidang pledoi, terdakwa diketahui mengajukan alasan kelainan orientasi seksual sebagai dasar permohonan keringanan hukuman. Namun Jamaluddin menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pemaaf dalam hukum pidana.

“Kelainan seksual tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Apalagi jumlah korbannya banyak. Hukuman harus seberat-beratnya agar memberi efek jera,” tegasnya.

Lebih jauh, ia berharap putusan hakim nantinya tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri. Perlu evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan internal hingga penyediaan sarana pendukung seperti CCTV di area rawan,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *