KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Perubahan tersebut dilakukan menyusul sejumlah kondisi fiskal, salah satunya kewajiban pembayaran utang tahun 2025 kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp820 miliar.
Pembahasan perubahan APBD itu diawali melalui Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, perubahan APBD diperlukan karena terdapat kewajiban tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada 2026. Utang tersebut berkaitan dengan kegiatan pihak ketiga yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa APBD itu perlu diubah? Karena ternyata memang ada utang tahun 2025 yang harus diselesaikan. Ada pihak ketiga yang sudah diaudit BPK bahwa utang itu sekitar Rp820 miliar lebih. Itu memang harus diselesaikan, sehingga postur APBD murni harus berubah dan harus diakomodasi,” ujar Ahmad Yani.
Selain persoalan utang, perubahan APBD juga dipengaruhi belum adanya kepastian terkait dana kurang salur yang sebelumnya diharapkan dapat diterima daerah. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun proyeksi pendapatan.
Ahmad Yani mencontohkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya disepakati sekitar Rp1 triliun. Namun, berdasarkan kondisi terkini, proyeksinya diperkirakan hanya sekitar Rp700 miliar.
“Kalau tidak sesuai dengan rencana, itu pasti berdampak pada APBD sehingga perlu ada perubahan,” katanya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ahmad Yani menilai angka APBD sekitar Rp7,5 triliun merupakan angka yang cukup ideal untuk perubahan APBD 2026. Namun, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk alokasi dana untuk program pembangunan di tingkat rukun tetangga (RT).
Menurutnya, alokasi dana Rp100 juta per RT akan sulit dilaksanakan secara optimal apabila baru direalisasikan pada Oktober, mengingat tahun anggaran hanya menyisakan tiga bulan.
“Kalau misalnya anggaran Rp100 juta itu dilaksanakan dari Januari, tentu efektif dan ideal. Tetapi karena ini sudah memasuki bulan sembilan dan akan dilaksanakan pada bulan 10, itu pasti tidak ideal,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Kukar membuka kemungkinan melakukan rasionalisasi terhadap alokasi dana RT. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memangkas anggaran tersebut hingga sekitar 50 persen atau menjadi Rp50 juta per RT untuk perubahan APBD 2026.
Ahmad Yani menjelaskan, pelaksanaan program tersebut pada 2026 akan menjadi bahan evaluasi sebelum diterapkan secara penuh pada 2027.
“Di perubahan 2026 ini kita uji coba dulu. Kita pastikan kasih anggaran Rp50 juta per RT. Kalau itu sukses, kita akan lanjutkan di 2027. Tetapi kalau masih ada masalah, karena kita juga membahas APBD murni tahun 2027, tentu akan menjadi tolok ukur di tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga memastikan pergeseran anggaran telah dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang sebelumnya berpotensi menimbulkan utang. Pergeseran tersebut dilakukan mendahului perubahan APBD dan nantinya akan dimasukkan ke dalam batang tubuh APBD Perubahan 2026.
“Semua kegiatan yang berpotensi menjadi utang kemarin sudah dilakukan pergeseran. Itu sekitar Rp820 miliar sudah dilakukan pergeseran melalui mendahului APBD perubahan. Itu sudah dilakukan, sehingga konsekuensinya harus diubah dan dimasukkan dalam batang tubuh APBD tahun 2026,” katanya.
Ahmad Yani berharap setelah perubahan APBD disepakati, sejumlah kebutuhan belanja daerah dapat berjalan lebih baik, termasuk belanja pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, program-program Kukar Idaman Terbaik tetap diupayakan berjalan sesuai harapan, meskipun sejumlah kegiatan harus mengalami rasionalisasi atau penyesuaian anggaran.
“Yang terpenting adalah belanja untuk masyarakat. Masih ada waktu Oktober, November, Desember. Saya rasa dana yang ada itu bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita di Kutai Kartanegara dengan nilai Rp7,5 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, penyampaian Perubahan KUA dan PPAS 2026 masih menggunakan modal optimisme sebagaimana tercantum dalam RKPD Perubahan.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi tuntutan regulasi terkait kesesuaian antara RKPD Perubahan dengan Perubahan KUA dan PPAS.
“Sementara Perubahan KUA dan PPAS pada hari ini disampaikan dengan masih menggunakan modal optimisme sebagaimana yang tercantum dalam RKPD Perubahan untuk memenuhi tuntutan regulasi adanya kesesuaian antara RKPD Perubahan dengan Perubahan KUA dan PPAS,” kata Sunggono.
Ia berharap pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD dapat berlangsung secara mendalam, khususnya terkait rasionalisasi program, kegiatan, dan belanja dalam APBD 2026.
Menurut Sunggono, kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pembahasan hingga memperoleh persetujuan bersama tepat waktu.
“Kami berharap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini dibahas secara komprehensif bersama DPRD yang terhormat. Masukan, saran, dan kritik dari seluruh anggota dewan menjadi nilai tambah yang sangat berharga untuk penyempurnaan dokumen ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan diarahkan untuk menghasilkan alokasi anggaran yang optimal dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. (and)

















