Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Pengeroyokan Maut di Tabang, 9 Tersangka Dibekuk di Tiga Wilayah

220
×

Pengeroyokan Maut di Tabang, 9 Tersangka Dibekuk di Tiga Wilayah

Share this article
Press Release Kekerasan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Press Release Kekerasan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terungkap. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama tersebut.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang.

Dalam kejadian tersebut, dua orang menjadi korban, yakni Ignasius yang meninggal dunia dan Lewi yang mengalami luka-luka.

9 pelaku

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan para tersangka kepada kedua korban karena mengetahui tindakan kedua korban menghadang kendaraan tersangka MF alias O saat hendak pulang,” ujarnya saat press release di ruang Catur lantai tiga Polres Kukar, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika para tersangka berkumpul di sebuah warung makan milik Sugiati di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, sekitar pukul 20.00 WITA.

Sekitar pukul 21.00 WITA, korban Lewi dan Ignasius melintas di depan warung tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha WR berwarna biru dan Honda Win.

Keduanya disebut beberapa kali melintas di depan warung dengan menggunakan knalpot brong. Bahkan, keduanya sempat berhenti di depan warung tempat para tersangka berkumpul.

Tindakan tersebut kemudian memicu persoalan. Para tersangka menduga kedua korban berada dalam pengaruh minuman keras.

Tidak lama berselang, salah satu tersangka berinisial MF alias O meninggalkan warung untuk pulang. Dalam perjalanan, MF disebut dihadang oleh kedua korban.

Merasa terancam, MF kemudian kembali ke warung dan memanggil rekannya berinisial AP untuk mendatangi lokasi.

“Setelah kedua tersangka tersebut kembali ke lokasi kejadian, terjadilah pemukulan terhadap korban Lewi,” jelasnya.

Rekan-rekan tersangka yang sebelumnya berkumpul di warung kemudian ikut mendatangi lokasi. Dari situlah terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

Usai kejadian, kedua korban langsung dibawa ke Puskesmas. Namun, sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Ignasius dinyatakan meninggal dunia. Sementara Lewi mengalami luka-luka.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Pada Minggu (9/8/2026), Satreskrim Polres Kukar yang dibackup Jatanras Polda Kaltim membagi tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Saat menuju Tabang, polisi memperoleh informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di Tenggarong dan Samarinda.

Tim kemudian bergerak ke Samarinda dan dengan bantuan Jatanras Polda Kaltim serta Tim URC Samarinda berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah milik keluarganya.

Sementara itu, enam orang lainnya diamankan di wilayah Tabang dan Tenggarong.

Total terdapat sembilan orang yang diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni MF alias O, AP, AFA alias K, HM, JAP, F, MA, ANM serta F yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Dari keseluruhan terduga pelaku yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru dan Honda Win 100 warna hitam putih milik korban serta botol minuman yang ditemukan di lokasi kejadian

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka maupun kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara penetapan tersangka, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan JPU dan pemberkasan,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *