Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Ketua DPRD Kukar Sebut Walk Out Fraksi PDIP Sah, Kelanjutan Paripurna Bergantung Kuorum

220
×

Ketua DPRD Kukar Sebut Walk Out Fraksi PDIP Sah, Kelanjutan Paripurna Bergantung Kuorum

Share this article
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Usai Memimpin Rapat Paripurna Selasa (28/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Usai Memimpin Rapat Paripurna Selasa (28/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai keputusan Fraksi PDI Perjuangan melakukan walk out dari Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan hak politik setiap fraksi dalam sistem demokrasi.

Menurut Ahmad Yani, setiap fraksi memiliki kebebasan untuk menentukan sikap terhadap agenda yang dibahas di DPRD. Karena itu, keputusan Fraksi PDI Perjuangan meninggalkan ruang sidang tidak dapat dipersoalkan selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Itu sah-sah saja. Namanya fraksi tentu memiliki sikap politik masing-masing. Tadi Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sikapnya terkait pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga memilih untuk walk out,” ujarnya Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan agenda paripurna tersebut telah dijadwalkan jauh hari melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang memiliki kekuatan hukum. Saat rapat berlangsung, pimpinan sidang juga sempat menskors persidangan atas permintaan fraksi lain.

“Agenda ini sudah ditetapkan melalui rapat Banmus dan itu sah secara hukum. Tadi juga ada permintaan dari fraksi lain untuk dilakukan skorsing, sehingga kami mengikuti mekanisme tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, kelanjutan rapat paripurna sepenuhnya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kuorum kehadiran anggota DPRD. Selama jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan, rapat dapat dilanjutkan sesuai tata tertib.

“Apakah rapat dilanjutkan atau tidak, itu bergantung pada kuorum. Kalau kuorum terpenuhi, tentu rapat bisa tetap berjalan,” jelasnya.

Sebagai Ketua DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan, Ahmad Yani mengaku harus bersikap profesional dan mengedepankan tugasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.

“Saya sebagai pimpinan DPRD yang ditunjuk negara harus bersikap adil dan netral. Walaupun berasal dari PDI Perjuangan, dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD saya harus menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar yang juga menjabat Wakil Bupati Kukar kepada fraksi untuk menarik diri dari rapat, Ahmad Yani menilai hal tersebut juga merupakan kewenangan internal partai dan menjadi bagian dari dinamika politik.

Menurutnya, substansi terpenting adalah memastikan mekanisme persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 paling lambat pada Juli.

“Kalau sudah memasuki Agustus, berarti telah melewati batas waktu penyampaian KUA-PPAS. Karena itu, tahapan ini harus tetap menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ahmad Yani menambahkan, paripurna tersebut bukan merupakan rapat pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga ketentuan kuorumnya mengacu pada jumlah kehadiran anggota sesuai tata tertib DPRD.

“Selama kuorum terpenuhi, rapat dapat dilanjutkan. Persoalan saya ikut atau tidak, maupun ada pimpinan lain yang memimpin, akan diputuskan sesuai kondisi dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *