Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Dua Pria Diamankan, Polsek Kenohan Sita Sabu 1,70 Gram

253
×

Dua Pria Diamankan, Polsek Kenohan Sita Sabu 1,70 Gram

Share this article
Kedua Palaku Saat di Amankan petugas kepolisian. (Dok. Polsek Kenohan)
Kedua Palaku Saat di Amankan petugas kepolisian. (Dok. Polsek Kenohan)
Example 468x60

KUKAR: Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kenohan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Teluk Muda, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01:30 WITA.

Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Polsek Kenohan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berada di tempat kejadian, petugas menemukan dua pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang tampak bekas dibakar. Di dalamnya terdapat satu bungkus rokok merek Sampoerna Merah yang berisi dua poket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AA (37), warga Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, dan MFS (32), warga Desa Muara Siaran, Kecamatan Muara Kaman.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna Merah, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kantong plastik berwarna hitam.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kenohan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan perbuatannya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *