Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Minta Kegiatan Pembangunan 2026 Bisa Berjalan 50 Persen

377
×

DPRD Kukar Minta Kegiatan Pembangunan 2026 Bisa Berjalan 50 Persen

Share this article
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti belum optimalnya pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan program pemerintah daerah berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD beserta penjabaran anggarannya yang telah disahkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Menurut Yani, seluruh kegiatan yang telah masuk dalam APBD semestinya mulai dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Karena itu, ia menilai alasan belum turunnya dana dari Pemerintah Pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan program yang telah direncanakan.

“Ini sudah masuk dalam perda, termasuk penjabaran APBD di dalamnya. Seharusnya kegiatan itu sudah dilaksanakan sejak Januari. Tidak boleh ada alasan dana perusahaan belum turun, karena perencanaan dan penganggaran sudah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki berbagai jaminan yang dapat menjadi dasar untuk memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal. Mulai dari jaminan APBD, investasi daerah, hingga berbagai instrumen keuangan yang dimiliki pemerintah.

Menurutnya, yang terpenting adalah ketepatan perencanaan dan implementasi agar program yang telah disusun dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kalau perencanaannya sesuai dengan aturan dan kebutuhan yang telah ditetapkan, maka harus dilaksanakan. Yang perlu diperhatikan adalah ketepatan implementasinya, bukan justru menahan kegiatan yang sudah direncanakan,” katanya.

Yani menilai penundaan pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap kondisi ekonomi daerah. Sebab, banyak sektor usaha dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya dari berbagai program pembangunan dan belanja pemerintah.

Ia menyebut, ketika kegiatan pemerintah tidak berjalan, maka perputaran ekonomi di daerah juga akan ikut melambat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap pendapatan masyarakat serta aktivitas usaha lokal.

“Kalau kegiatan tidak berjalan, maka tidak ada perputaran ekonomi. Dampaknya tentu dirasakan masyarakat. Karena itu kami meminta agar kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan segera dibuka,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kukar. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar minimal 50 persen kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD dapat segera dilaksanakan.

Menurut Yani, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan internal DPRD yang mendapat dukungan dari seluruh fraksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di tengah perlambatan aktivitas pembangunan.

“Kami sudah bersurat kepada pemerintah daerah. Semua fraksi di DPRD sepakat agar minimal 50 persen kegiatan dibuka. Ini sebagai upaya menyikapi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan perputaran kegiatan,” ujarnya.

Ia mengatakan DPRD saat ini masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah terkait surat yang telah disampaikan. Dalam beberapa hari ke depan, DPRD akan kembali membahas sikap pemerintah terhadap permintaan tersebut.

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.

“Ini harus diseriusi karena menyangkut perda dan penjabaran APBD yang sudah disahkan. Kalau kita sebagai penyelenggara pemerintahan tidak konsisten terhadap aturan yang dibuat sendiri, tentu itu menjadi persoalan,” katanya.

Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk tetap berpegang pada ketentuan APBD yang telah disepakati serta segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan dan roda perekonomian daerah.

“Dasarnya sudah jelas, yaitu perda APBD dan penjabaran APBD. Karena itu kegiatan yang sudah direncanakan harus dilaksanakan. Tidak ada dasar untuk menunda, apalagi menghentikannya,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *