TENGGARONG- Seorang ayah di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku berusia 43 tahun, pada Rabu (3/1/2024) lalu telah ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan anaknya menjadi korban tindakan bejat ayahnya.
Pelaku, dengan tega, melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka juga terus-menerus melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran berbagai ancaman dilontarkan oleh tersangka kepada korban.
“Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah tindakan bejat terakhir pada pukul 01.00 Wita dini hari,” ujar AKP Iswanto.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut ke Polsek Loa Janan. Dan kini pelaku mendekam di sel tahanan polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.(dk1)

















