Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

60 Persen Lapak Masih Tutup, Disperindag Kukar Siapkan Penyegelan Pasar Tangga Arung Square

256
×

60 Persen Lapak Masih Tutup, Disperindag Kukar Siapkan Penyegelan Pasar Tangga Arung Square

Share this article
Peninjauan Lapak Pedagang di Pasar Tangga Arung Square Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Peninjauan Lapak Pedagang di Pasar Tangga Arung Square Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bersikap tegas terhadap masih banyaknya lapak yang belum beroperasi di Pasar Tangga Arung Square, meski pasar tersebut telah resmi dibuka sejak 5 Januari 2026.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar melakukan peninjauan lapangan, sekaligus memberi sinyal kuat akan dilakukan penyegelan lapak yang dibiarkan tutup tanpa kejelasan.

Hal itu di sampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, usai melakukan peninjauan lapangan di Pasar Tangga Arung Square Tenggarong pada Kamis (5/2/2026)

Sayid, menyebutkan bahwa rencana penyegelan sejatinya akan dilakukan hari ini bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Namun, langkah tersebut terpaksa ditunda karena pihak kejaksaan belum berada di tempat.

“Seharusnya hari ini dilakukan penyegelan. Tapi karena kejaksaan tidak berada di lokasi, maka ditunda. Penyegelan ini bukan penyitaan, melainkan bentuk penegasan agar pemilik lapak segera menemui kami dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.

Sayid mengungkapkan, kondisi pasar saat ini masih jauh dari optimal. Dari total 703 lapak yang tersedia, sekitar 60 persen atau berkisar 250 hingga 300 lapak masih belum beroperasi.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena pasar sudah disiapkan dan diresmikan, tapi belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah alasan disampaikan pedagang terkait lapak yang belum dibuka, mulai dari keterbatasan modal, masih terikat kontrak tempat usaha di luar pasar, hingga alasan keluarga seperti merawat anggota yang sakit. Meski demikian, pemerintah menilai alasan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Lebih lanjut, Disperindag Kukar juga menyoroti isu dugaan jual beli dan penyewaan lapak yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut Sayid, persoalan tersebut merupakan pelanggaran serius karena lapak pasar merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Untuk pasar milik pemerintah, jual beli atau sewa lapak tidak dibenarkan. Isu ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, dan beberapa pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia bahkan tidak menutup kemungkinan dirinya turut dimintai klarifikasi jika namanya ikut disebut dalam pemberitaan terkait isu tersebut.

“Bisa jadi nanti ada beberapa nomor lapak yang ramai diberitakan dan saya juga mungkin akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Disperindag Kukar menegaskan, keberadaan Pasar Tangga Arung Square diharapkan benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar bangunan yang dipenuhi lapak kosong.

“Kami mengapresiasi pedagang yang sudah berjualan. Harapan kami, lapak ini dimanfaatkan, bukan hanya menerima kunci lalu ditutup. Pasar ini harus hidup dan memberi dampak nyata bagi perekonomian daerah,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *