Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Wamenag Minta Pelaku Kekerasan di Pesantren Dituntut Maksimal dan Blacklist dari Dunia Pendidikan

215
×

Wamenag Minta Pelaku Kekerasan di Pesantren Dituntut Maksimal dan Blacklist dari Dunia Pendidikan

Share this article
Wamenag Romo Syafii saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh. (Dok. Kementerian Agama)
Wamenag Romo Syafii saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh. (Dok. Kementerian Agama)
Example 468x60

BANDA ACEH  — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus dijatuhi tuntutan seberat-beratnya dan tidak boleh lagi menduduki posisi apa pun di lembaga pendidikan. Ia menyebut sikap itu telah dibicarakan dengan Jaksa Agung dan menghasilkan kesepahaman.

Hal tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh.

“Sampai saya ke Jaksa Agung dan sudah ada kesepahaman karena pelaku yang terbukti secara hukum tuntutannya harus yang paling berat. Jadi kalau dituntut 5 sampai 9 tahun (hukumannya 9 tahun), 8 sampai 12 tahun, dan blacklist, jangan lagi di posisi itu. Terutama dia guru atau ustad di pesantren, sudah haram hukumnya,” tegasnya pada Kamis, (5/11/2026).

Menurut Wamenag, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Pelaku juga tidak boleh diberi kesempatan kembali menjadi pengasuh, guru, maupun kiai.

Tak hanya menyasar individu, Kementerian Agama juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berat kepada lembaga yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Sanksi itu mencakup pencabutan izin operasional pesantren.

Wamenag mengingatkan bahwa para orang tua menitipkan anak ke pesantren dengan harapan besar. Kepercayaan itu, kata dia, tidak boleh dikhianati oleh pihak yang seharusnya mendidik dan melindungi.

“Ini tidak main-main. Orang yang datang mengantarkan anaknya ke pesantren ingin anaknya menjadi baik dan dididik dengan benar. Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pesantren harus menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh santri, sehingga setiap bentuk kekerasan harus ditindak tanpa toleransi.

Di hadapan jajaran ASN Kemenag Aceh, Wamenag meminta seluruh pegawai ikut berperan menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan dan memperkuat pengawasan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren hanya dapat terjaga jika keselamatan dan masa depan santri menjadi prioritas.

 

(Sumber: kemenag.go.id)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *