Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Tiga Bangunan di Aset Kelurahan Baru Tenggarong Dibongkar Satpol PP Kukar

212
×

Tiga Bangunan di Aset Kelurahan Baru Tenggarong Dibongkar Satpol PP Kukar

Share this article
Pembongkaran Bangunan Oleh Petugas Satpol PP. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Pembongkaran Bangunan Oleh Petugas Satpol PP. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kelurahan Baru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembongkaran tiga bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di Jalan Ahmad Dahlan RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (16/5/2026).

Pembongkaran dilakukan sebagai upaya penertiban aset milik pemerintah kelurahan dan akan di gunakan untuk pembangunan kantor Kelurahan yang baru.

Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Bani Nugrah, menjelaskan bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 2005. Awalnya, lahan itu direncanakan menjadi lokasi pembangunan pasar rakyat berdasarkan surat edaran pemerintah untuk peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan.

“Prosesnya berdiri saat itu di tahun 2005, ada wacana dari pemerintah kelurahan untuk membangun pasar rakyat berdasarkan surat edaran dari asisten satu tentang peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Bayu, pemerintah kelurahan saat itu telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menempati kios pasar. Namun, rencana pembangunan pasar tidak pernah terealisasi hingga akhirnya lahan tersebut berubah fungsi menjadi tempat tinggal.

“Karena pasar itu tidak jadi, akhirnya terjadi peralihan penggunaan dan pemanfaatan. Yang seharusnya untuk pasar, akhirnya menjadi tempat tinggal-tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” katanya.

Ia menyebut persoalan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 21 tahun dan belum terselesaikan meski telah berganti lima lurah.

“Mulai tahun 2005 sampai hari ini sudah ada lima lurah yang belum bisa menyelesaikan ini,” ungkapnya.

Pihak kelurahan, mulai melakukan penertiban secara bertahap sejak 2025 lalu dengan membersihkan penghuni bangunan. Namun masih terdapat beberapa bangunan yang tersisa hingga akhirnya dilakukan pembongkaran pada hari ini.

“Hari ini boleh dikatakan final, kita harus membersihkan bangunan-bangunan di atas tanah pemerintah yang ada,” tegasnya.

Bayu menambahkan lahan tersebut merupakan aset terakhir milik Kelurahan Baru yang dipersiapkan untuk pembangunan kantor kelurahan di masa mendatang.

“Walaupun dalam kondisi defisit pembangunan kantor belum bisa dilakukan, setidaknya lahan ini harus benar-benar kami ambil kembali dari orang-orang yang tidak memiliki hak,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni bangunan.

“Alhamdulillah dari kegiatan hari ini tidak ada perlawanan karena kami sudah melakukan himbauan melalui surat peringatan satu, dua, dan tiga sampai himbauan menjelang eksekusi selama tujuh hari,” jelas Awang.

Menurutnya, pihak Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

“Karena tidak ada respons, maka hari ini kami melakukan eksekusi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kukar menerjunkan sekitar 20 personel dan dibantu pihak kecamatan serta aparat kelurahan setempat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik dan sambungan air PDAM guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di dalam bangunan.

“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *