KUKAR: Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (26), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, terkait kasus dugaan penggelapan mobil. Pelaku diamankan di kawasan Cafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan, Kamis (13/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna cokelat yang dibawa pelaku.
Kapolres Kutai Kartanegara, Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Janan, Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu malam, 8 Maret 2026. Saat itu korban tengah mencari seseorang untuk mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban dengan upah sebesar Rp150 ribu,” ujar Kapolsek.
Setelah itu, korban meminta pelaku untuk menyimpan mobil Toyota Rush miliknya di rumah seseorang berinisial HM. Namun beberapa hari kemudian, korban mengetahui kendaraan tersebut beserta STNK telah dibawa kabur tanpa izin.
“Sekitar lima hari kemudian korban mengetahui mobil beserta STNK dibawa pergi oleh pelaku tanpa seizin korban,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap AM, polisi berhasil menemukan kendaraan korban di pinggir jalan wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil tersebut telah digadaikan seharga Rp20 juta kepada seseorang berinisial EI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
“Mobil berhasil ditemukan tim garangan di wilayah Bontang Utara. Pelaku mengaku kendaraan tersebut digadaikan kepada saudara EI yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. (*van)

















