Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Bupati Kukar: Insentif Guru Honorer Cair Sebelum Idul Adha

215
×

Bupati Kukar: Insentif Guru Honorer Cair Sebelum Idul Adha

Share this article
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran insentif guru honorer masih diupayakan dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Iduladha 2026. Saat ini, pemerintah daerah tengah fokus melakukan pembenahan data penerima dan penyesuaian regulasi agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menyampaikan, proses pembayaran insentif masih berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadikan insentif guru honorer sebagai salah satu fokus pemeriksaan.

“Insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Ini menjadi fokus pemeriksaan BPK,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Kukar saat ini masih menunggu sejumlah rekomendasi dari BPK terkait mekanisme penyaluran insentif. Sejumlah poin yang diminta untuk diperbaiki berkaitan dengan regulasi dan validitas data penerima.

Aulia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan adanya penerima insentif yang dinilai tidak memenuhi kriteria. Bahkan ditemukan nama penerima yang tidak tercantum dalam daftar resmi namun tetap menerima pembayaran.

“Karena berdasarkan hasil temuan BPK, ada data-data guru-guru yang tidak layak untuk dapat. Bahkan namanya tidak ada dalam penerima, itu menerima juga,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar saat ini melakukan proses verifikasi dan clearance data penerima insentif guru honorer.

Selain pembenahan data, Pemkab Kukar juga tengah menyesuaikan regulasi yang menjadi dasar pembayaran insentif. Aulia menyebut aturan yang selama ini digunakan masih mengacu pada Peraturan Bupati Tahun 2012 dan dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Ia mencontohkan, dalam aturan lama kepala sekolah sebenarnya tidak masuk kategori penerima insentif. Namun dalam praktiknya sejak 2023, insentif juga diberikan kepada kepala sekolah sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.

“Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya, gimana? Nah ini yang kita mau rapikan,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia memastikan anggaran pembayaran insentif guru honorer telah tersedia dan tidak mengalami kendala keuangan. Pemerintah daerah kini hanya memastikan seluruh proses administrasi dan rekomendasi BPK dapat diselesaikan sebelum pencairan dilakukan.

“Kemungkinan kita akan coba mengupayakan untuk membayar ini sebelum Lebaran Haji. Karena uangnya sudah ada, uangnya sudah standby untuk itu,” ungkapnya.

Ia juga meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK tidak khawatir terkait hak mereka. Menurutnya, insentif tetap akan diberikan kepada penerima yang memang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada seluruh guru-guru honorer non-ASN, non-PPPK, jangan khawatir. Kalau itu memang hak Anda, insya Allah itu akan diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *