Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Tertibkan Spanduk dan Reklame, Pemkot Balikpapan Tindak Lanjut Instruksi Presiden

128
×

Tertibkan Spanduk dan Reklame, Pemkot Balikpapan Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Share this article
fccf6932 eaa5 481e 9f5e ddcb9c11c20c
BPPDRD bersama Satpol PP melakukan penertiban spanduk dan reklame di Jalan Jenderal Sudirman, pada hari Rabu, 4 Februari 2026.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Untuk menjaga estetika Kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus melakukan penertiban spanduk dan reklame yang terpasang di sejumlah wilayah kota.

Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI yang menyoroti maraknya spanduk tidak tertata di ruang publik di Kota Balikpapan.

Penertiban dilakukan pada Rabu (4/2/2026), di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, mengatakan penertiban dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta mengacu pada instruksi Presiden, Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud dan peraturan daerah tentang pajak dan izin reklame.

“Satpol PP kami libatkan karena menangani aspek izin dan estetika kota sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Sementara kami dari BPPDRD melakukan pemeriksaan kewajiban pajak reklame,” ujar Siswanto.

Ia menjelaskan, spanduk yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, khususnya yang terpasang di kawasan jalan protokol, akan ditertibkan. “Kami akan melepas spanduk yang tidak memiliki pajak, terutama di jalan-jalan utama. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan spanduk yang mengganggu pandangan dan merusak estetika kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Balikpapan dan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

“Hari ini kami bersama BPPDRD menyusuri sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Masma Iswahyudi, untuk menertibkan spanduk dan reklame yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak,” kata Erik.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk melakukan pendataan reklame ilegal secara menyeluruh. Ke depan, kolaborasi lintas instansi akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban reklame di Kota Balikpapan.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan spanduk berhasil ditertibkan. Penertiban direncanakan berlangsung selama satu pekan ke depan.
“Targetnya, sesuai instruksi, kegiatan ini dilakukan selama seminggu agar Kota Balikpapan bersih dari reklame yang tidak berizin,” pungkas Erik.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *