BALIKPAPAN: Menindaklanjuti Intruksi Presiden RI, Prabowo terhadap estetika Kota Balikpapan dalam hal ini kabel-kabel utilitas yang terpasang semrawut di sejumlah titik. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus melakukan penertiban terhadap kabel-kabel utilitas yang terpasang semrawut di sejumlah titik kota. Termasuk, pemasangan spanduk.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta estetika ruang publik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan keberadaan kabel telekomunikasi memang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, pemasangannya di lapangan kerap dilakukan tanpa standar kerapian dan keselamatan yang jelas.
“Pada prinsipnya kabel-kabel ini dibutuhkan masyarakat karena layanan komunikasi masih banyak menggunakan jaringan kabel. Namun persoalannya, saat ini kita belum memiliki sarana kota yang sepenuhnya memfasilitasi seluruh kabel untuk ditanam di bawah tanah,” ujar Zulkifli, pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut diperparah oleh minimnya tanggung jawab sejumlah vendor atau penyedia layanan. Banyak kabel ditemukan terpasang sembarangan di tiang, melintang di udara, bahkan menumpuk tanpa penataan yang baik.
“Vendor seharusnya punya tanggung jawab untuk menertibkan instalasi mereka sendiri. Tidak harus menunggu penataan besar-besaran dari pemerintah kota. Masing-masing penyedia bisa mulai merapikan kabelnya,” tegasnya.
Zulkifli menyebut, penanganan kabel telekomunikasi dinilai lebih memungkinkan dibandingkan jaringan listrik. Menurutnya, kabel listrik tidak sepenuhnya dapat ditanam di bawah tanah karena faktor teknis, termasuk tegangan tinggi. Sementara kabel telekomunikasi masih bisa ditata lebih rapi dengan standar keselamatan yang jelas.
Selain kabel utilitas, Pemkot Balikpapan juga menertibkan spanduk dan media promosi liar yang terpasang di fasilitas umum. Ia mengatakan, pemerintah memahami kebutuhan promosi, khususnya bagi pedagang kecil, namun pemasangan yang berlebihan dan sembarangan tetap melanggar aturan.
“Promosi masyarakat, khususnya pedagang kecil, tentu kita pahami. Tapi kalau dipasang di tiang, pohon, dan fasilitas umum, itu tetap harus ditertibkan karena berada dalam kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Penertiban spanduk liar, kata Zulkifli, akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang ketertiban umum. Aturan tersebut menjadi dasar penegakan terhadap pemasangan kabel maupun media promosi yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait langkah lanjutan, Pemkot Balikpapan berencana memanggil para vendor untuk melakukan koordinasi dan pendataan. Penataan akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Ini bukan soal melarang, tetapi menata. Kita ingin Balikpapan menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas Zulkifli.(las)

















