KUKAR: Proses pemeriksaan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pemberian insentif dan honor kepada guru serta kepala sekolah swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus bergulir.
Hingga kini, Inspektorat Kukar belum menyimpulkan hasil pemeriksaan karena masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak dan dokumen yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kukar, Siswanto, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan masih berjalan. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan.
“Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semuanya masih berproses. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti apabila sudah selesai, Pak Inspektur selaku penanggung jawab yang akan menyampaikan pernyataan resmi,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Siswanto menjelaskan, penugasan Inspektorat merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK RI. Masa penugasan awal dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026, namun untuk sementara pelaksanaan pemeriksaan masih berjalan hingga 31 Juli 2026.
Menurutnya, setelah penugasan selesai, Inspektorat akan melaporkan perkembangan pemeriksaan kepada pimpinan untuk menentukan apakah diperlukan perpanjangan waktu atau tidak.
“Nanti kami akan meminta arahan pimpinan apakah pemeriksaan ini perlu tambahan waktu atau sudah cukup. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan. Yang jelas sementara ini penugasan kami sampai tanggal 31 Juli,” katanya.
Ketika disinggung mengenai 14 kepala sekolah yang tercantum dalam temuan BPK dan keterkaitannya dengan 72 pihak yang tengah diperiksa, Siswanto memilih tidak berkomentar lebih jauh karena hal itu merupakan bagian dari simpulan BPK.
“Kalau yang 14 orang itu memang menjadi bagian dari temuan BPK RI. Terkait hal tersebut saya tidak dalam kompetensi untuk mengomentari karena itu merupakan simpulan dari BPK RI,” tutupnya. (*van)

















