Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Selamatkan 55 Ribu Jiwa, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur

153
×

Selamatkan 55 Ribu Jiwa, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur

Share this article
26b487fe 9253 4877 ae39 733d9342c3c6
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, saat rilis pengungkapan kasus narkoba, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 6 April 2026.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Upaya serius pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 11 kilogram yang berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan masa depan masyarakat.

“Kalau kita konversikan, barang bukti ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya, saat rilis pengungkapan di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Selasa, 6 April 2026.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima jajaran Direktorat Reserse Narkoba pada 30 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan melakukan penindakan pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Kecamatan Sangattaq Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial F dan Mi berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah mobil di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper berwarna biru berisi 11 paket sabu dalam bungkus plastik hijau berlogo tikus. Total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit ponsel serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar.

Menurut Kapolda, tingginya nilai jual narkoba menjadi salah satu faktor utama yang mendorong para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Ini menjadi tantangan bersama. Keuntungan besar membuat jaringan narkoba terus mencari cara untuk beroperasi. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga kedua tersangka bukan pelaku tunggal.

“Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap permisif terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya peran publik dalam membantu aparat penegak hukum.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *