Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Satreskoba Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Tenggarong

460
×

Satreskoba Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Tenggarong

Share this article
tersangka 1
Example 468x60

 

TENGGARONG – Dalam waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan empat pria yang memiliki sebanyak 9 poket narkoba jenis sabu-sabu pada Senin, 4 September 2023 kemarin di Tenggarong.

Keempat pria ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Para pelaku tersebut berinisial FA (38), MYH (33), DM (25), dan RW (31).

Kapolres Kukar AKBP Heri Rosena, melalui Kasatreskoba AKP Aksarudin Adam menerangkan Penangkapan pertama dimulai dengan penangkapan DM, yang kedapatan membawa dua poket sabu-sabu seberat 0,48 gram di Jalan H. Djafar Seman, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.

“Setelah pemeriksaan, DM mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari RW. Selanjutnya, RW ditangkap di kediamannya di Jalan Etam, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.” ujarnya.

Kemudian untuk pelaku MYH ditangkap di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, setelah polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga. Dalam kamar MYH, polisi menemukan 5 poket sabu-sabu. MYH mengakui bahwa ia membeli barang haram tersebut dari FA.

“Tak lama polisi pencarian keberadaan FA, dan akhirnya FA ditangkap di Jalan Patin, Kelurahan Timbau, setelah polisi menemukan dua poket sabu-sabu di kamarnya.” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40,25 gram, lima bundel plastik klip, lima sendok takar sedotan, empat pipet kaca, dua alat hisap berupa bong, dua alat timbangan digital, empat unit handphone, satu tas, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu.

“Saat ini kempat pelaku telah ditahan di Makopolres Kukar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.” tutupnya.(yud)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *