KUKAR : Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Danau Kenohan, Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 05.30 WITA. Seorang tersangka berinisial MNH (41) diamankan bersama barang bukti berupa 77 paket sabu dengan berat total 44,11 gram.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Polairud, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan bahwa operasi dimulai berdasarkan laporan masyarakat nelayan dan warga pesisir terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Danau Kenohan.
“Warga melaporkan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yohanes, Minggu (17/11/2024).
Hasil penyelidikan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi danau. Pada Sabtu dini hari, tim melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka MNH di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Disita Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 73 paket kecil sabu dalam plastik bening, 1 paket sabu dalam kresek bekas Milo, 2 paket sabu dalam kresek putih, 1 paket besar sabu dalam kaleng beras Hock Guan, Timbangan digital merek ACIS, Mesin pres plastik, dan uang tunai Rp 967.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Vivo Y275 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka MNH beserta barang bukti langsung diamankan di Mako Satpolairud Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Yohanes. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang terbukti memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.” tutup AKP Yohanes. (dri)

















