BALIKPAPAN: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Balikpapan menggelar kegiatan pemantauan dan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium, medium, dan SPHP di Pasar Pandansari, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras dan Keputusan Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang sesuai dengan ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sidak ini dilakukan untuk menjamin kebijakan HET beras benar-benar diterapkan di lapangan, sekaligus mencegah terjadinya permainan harga oleh oknum spekulan,” ujarnya, di Mako Polresta Balikpapan, pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satgas Pangan melakukan beberapa langkah, di antaranya memantau dan membandingkan harga jual beras di lapangan dengan HET yang berlaku; melakukan wawancara singkat dengan pedagang mengenai asal pasokan, penentuan harga, dan stok beras selama satu bulan terakhir.
Kemudian, mencatat keterangan pedagang dan memeriksa label kemasan sesuai standar Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Melakukan pengecekan bukti transaksi (nota/struk), serta mendokumentasikan foto produk dan label harga dan mengisi formulir pemeriksaan lapangan dan berita acara pengawasan sebagai laporan resmi kegiatan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang dan distributor, agar menjual beras sesuai HET yang telah ditetapkan.
Sangidun menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga dan ketersediaan beras tetap stabil hingga akhir tahun, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen. “Dengan sidak ini, kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok beras di pasaran aman, dan harga jualnya sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya.(las)

















