KUKAR: Asosiasi Sekretaris DPRD (Asdeksi) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), menyoroti pentingnya profesionalisme jabatan fungsional di lingkungan sekretariat DPRD, yang dinilai berdampak langsung pada kualitas fasilitasi tugas anggota DPRD serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sekretariat dewan. Rapat koordinasi ini sekaligus silaturahmi seluruh Sekretaris DPRD se-Kaltim dan Kaltara.
Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Dermawan, menjelaskan bahwa Asdeksi merupakan asosiasi sekretariat DPRD se-Indonesia yang terbagi dalam koordinator wilayah (korwil) di tiap provinsi. Namun, khusus Katara yang merupakan provinsi baru, hingga kini belum membentuk korwil sendiri sehingga masih bergabung dengan Kaltim.
“Karena Kaltara belum membentuk koordinator wilayah, maka sementara ini masih bergabung dengan Kaltim. Itulah sebabnya disebut Korwil Kaltim–Kaltara,” jelas Ridha usai pembukaan Rakor di ruang serba guna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (23/1/2026).
Ia menyampaikan, rakor Asdeksi pada umumnya membahas berbagai isu strategis terkait fasilitasi tugas anggota DPRD, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan sekretariat DPRD. Namun, pada rakor kali ini, isu utama yang disorot adalah profesionalisme jabatan fungsional di sekretariat DPRD.
“Isu yang kita bahas hari ini adalah berkenaan dengan profesionalisme jabatan fungsional. Kalau memang tidak bisa dijalankan secara profesional, maka opsinya dikembalikan ke jabatan struktural. Tapi kalau bisa dijalankan, manfaatnya luar biasa,” tegasnya.
Ridha mengungkapkan, permasalahan jabatan fungsional di sekretariat DPRD bukan hanya terjadi di Kaltim dan Kaltara, melainkan telah menjadi isu nasional di berbagai daerah. Oleh karena itu, hasil pembahasan di tingkat wilayah ini diharapkan dapat memperkuat perjuangan Asdeksi secara nasional.
“Nanti hasilnya berupa rekomendasi, bukan keputusan. Rekomendasi ini akan kita sampaikan ke Asdeksi tingkat nasional, dan harapannya bisa disuarakan hingga ke Kementerian PAN-RB, karena kebijakan awalnya memang berasal dari sana,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu hambatan utama dalam penerapan jabatan fungsional adalah masih minimnya pemahaman, serta proses penyetaraan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kompetensi aparatur. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas jabatan fungsional di sekretariat DPRD.
“Kalau memang kita ingin memprofesionalkan jabatan fungsional, mau tidak mau harus diikuti dengan peningkatan kompetensi, melalui pendidikan dan pelatihan. Supaya mereka benar-benar siap dan profesional,” pungkasnya. (*van)

















