KUKAR : Sebanyak 50 pedagang pasar basah yang berjualan di atas parit di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, ditertibkan oleh Satpol PP Kukar. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Kasatpol PP Arfan Boma Pratama melalui Kabid Trantib, Janhariansyah, yang didampingi Kabid PPHD, Rasidi, menjelaskan bahwa penertiban ini telah direncanakan sejak tiga hari sebelumnya. Prosesnya dimulai dengan rapat internal serta instruksi dari Kepala Daerah. Fokus penertiban adalah pedagang pasar basah, seperti penjual ikan dan sayur-mayur, yang berada di kawasan Jalan Maduningrat.
“Penertiban ini dilakukan karena banyak kios di Pasar Mangkurawang yang masih kosong. Oleh karena itu, pedagang kami alihkan ke sana. Dalam kegiatan ini, tercatat ada 50 pedagang yang kami data,” ujar Janhariansyah Senin (30/12/24)
Sebelum melakukan eksekusi, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan secara bertahap kepada para pedagang. Pada akhirnya, penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi yang lebih tertib di kawasan tersebut.
“Kami berharap Jalan Maduningrat tidak lagi macet dan lebih tertib. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas parit atau trotoar,” tegasnya.
Ia juga mengakui adanya sedikit penolakan dari beberapa pedagang, namun hal tersebut dianggap wajar. “Masukan dan saran dari masyarakat tetap kami perhatikan, tetapi komitmen kami untuk menertibkan tetap kuat,” tambahnya.
Janhariansyah berharap penertiban ini dapat membawa perubahan positif bagi Jalan Maduningrat, yang merupakan jalan kecil dan padat. “Kami mengimbau para pedagang untuk pindah ke Pasar Mangkurawang, karena masih banyak lapak kosong yang bisa dimanfaatkan,” pungkasnya. (dk)

















