Kepala DPMD Arianto
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mulai menyalurkan program Rp 50 Juta Per RT untuk tahun 2023. Sampai dengan saat ini sudah 60 persen disalurkan di tingkat desa, dan program ini akan dilanjutkan di tingkat kelurahan pada masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.
Adapun program ini bertujuan untuk membantu dalam pemerataan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga (RT) di seluruh Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa fokus tahun 2023 adalah menggodok regulasi untuk mengatur agar program Rp 50 Juta Per RT dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa dan kelurahan.
“Mekanisme ini akan mempermudah Ketua RT di masing-masing kelurahan atau desa dalam menyalurkan program ini.” ungkap Arianto.
Arianto menerangkan bahwa regulasi baru ini akan mengubah penyaluran yang sebelumnya dikelola oleh Camat menjadi langsung dikelola oleh Ketua RT melalui Lurah di tingkat kelurahan. Sementara di tingkat desa, penyaluran masih diatur oleh Kepala Desa.
“Program Rp 50 Juta Per RT tahun 2023 ini akan difokuskan pada pengadaan smartphone jenis android dan pembangunan skala kecil melalui gotong royong.” sebutnya.
Pengadaan smartphone bertujuan untuk pendataan penduduk, menggunakan aplikasi Disdukcapil untuk mempermudah administrasi kependudukan. Aplikasi ini akan digunakan oleh Ketua RT untuk mendata warga di lingkungannya.
“Program ini juga mendorong kegiatan gotong royong dengan memanfaatkan minimal 15 persen dari dana Rp 50 Juta untuk kegiatan gotong royong. Karena kita menginginkan ada pemberdayaan dan tradisi gotong royong tidak hilang.” pungkasnya.(dk1)

















