Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKARHeadline

Program DISAPA Sukses Dilaksanakan, Masyarakat Semakin Dipermudah Layanan Terintegrasi di Kecamatan dan Desa

452
×

Program DISAPA Sukses Dilaksanakan, Masyarakat Semakin Dipermudah Layanan Terintegrasi di Kecamatan dan Desa

Share this article
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto
Example 468x60

KUKAR: Program Digitalisasi Pelayanan Publik telah berjalan sukses di Kutai Kartanegara (Kukar). Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar di setiap kecamatan dan desa kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyatakan bahwa Kukar memiliki 23 jenis program dedikasi yang merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati, yang diterjemahkan dalam bentuk program DISAPA. Program ini berfokus pada peningkatan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

“Kami ingin layanan publik itu serba cepat, mudah, transparan, dan gratis bagi yang gratis. Itu hanya bisa dicapai dengan layanan publik yang terintegrasi menggunakan teknologi informasi,” kata Iryanto pada Selasa (9/7/24).

Sebelum program DISAPA, masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti akta kelahiran harus datang ke kantor Disdukcapil, yang memerlukan waktu dan biaya perjalanan. Kini, dengan optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi, proses tersebut menjadi lebih efisien.

Program DISAPA mulai diterapkan sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020, dan Dukcapil Kukar menjadi pionir dalam pelayanan online. Program ini kemudian diresmikan sebagai bagian dari RPJMD setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Desember 2020.

“Dulu, layanan Dukcapil hanya mampu memproses sekitar 400 dokumen per hari. Setelah penerapan layanan online, jumlah ini melonjak menjadi 1.000-1.400 dokumen per hari,” ujar Iryanto.

Di MPP, layanan Dukcapil bahkan bisa diselesaikan dalam 1-2 jam dengan catatan tidak ada gangguan internet atau sistem, serta berkas yang lengkap. Beberapa layanan bahkan dapat diselesaikan dalam waktu 15-20 menit.

Untuk transparansi, Disdukcapil Kukar akan mengundang stakeholder terkait untuk memberikan masukan mengenai jenis layanan, persyaratan, durasi penyelesaian, dan biaya (yang sebagian besar gratis). Semua ini ditujukan untuk memastikan layanan yang cepat, terintegrasi, transparan, dan murah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan standar normatif yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 yang masih berlaku memperbolehkan penyelesaian dokumen dalam 14 hari kalender. Namun, dengan program DISAPA, kami Disdukcapil Kukar berkomitmen untuk memberikan layanan jauh lebih cepat, sesuai dengan visi Bupati untuk layanan publik yang optimal.” tutup Iryanto. (adv).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *