KUKAR: Rencana pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) pada awal Februari 2026 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia sektor gizi berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan tidak terlibat dalam proses seleksi maupun pengangkatan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan aparatur sipil negara pusat yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan demikian, seluruh tahapan mulai dari rekrutmen hingga pengangkatan menjadi tanggung jawab instansi pusat.
“SPPG itu merupakan pegawai Badan Gizi Nasional. Statusnya PPPK pusat, bukan pegawai daerah,” jelas Ronny saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa proses seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan secara nasional sejak awal Januari 2026 oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, tahapan seleksi diketahui dipusatkan di Kota Balikpapan, mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ronny menegaskan, hingga saat ini BKPSDM Kukar belum menerima arahan, regulasi, maupun surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kemungkinan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan PPPK SPPG. Oleh sebab itu, pihaknya belum memiliki dasar hukum untuk mengambil peran dalam proses tersebut.
“BKPSDM belum mendapat arahan dari pusat. Belum ada regulasi atau surat dari BKN terkait SPPG, sehingga kami belum tahu apakah ke depan ada peran daerah atau tidak,” ujarnya.
Meski pelantikan PPPK SPPG dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026, Ronny menyebut pemerintah daerah masih bersikap menunggu. Apabila di kemudian hari pemerintah pusat menetapkan peran tertentu bagi daerah, BKPSDM Kukar siap menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, kondisi ini menunjukkan bahwa program gizi nasional, termasuk pengelolaan SDM pelaksananya, masih dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah saat ini hanya berperan sebagai pihak yang mendukung pelaksanaan program di lapangan, tanpa kewenangan dalam aspek kepegawaian.
“Untuk seleksi dan pengangkatan PPPK SPPG, BKPSDM tidak terlibat sama sekali. Itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (*van)

















