KUKAR: Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu, yang kehilangan sejumlah alat pertukangan dengan total kerugian sekitar Rp3,5 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Tenggarong.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor dengan membawa karung yang berisi alat pemotong besi,” ujar IPTU Makmur pada saat press release di kantor Polsek Tenggarong, pada Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IYP di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, IYP diketahui beraksi pada malam hari dengan menyasar toko, gudang, hingga rumah kosong. Modus yang digunakan yakni merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, beberapa unit mesin bor, gerinda, serta peralatan pertukangan lainnya. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang-barang yang diambil sebagian besar adalah tabung gas karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali. Hasil penjualannya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” tambahnya.
Di hadapan petugas, IYP mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh sekop pasir tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi dan harus menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil.
“Saya menyesal. Faktor ekonomi dan kondisi keluarga yang mendorong saya melakukan perbuatan ini,” ungkap IYP.
Atas perbuatannya, IYP kini menjalani proses hukum di Polsek Tenggarong dan dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas elpiji dalam kurun waktu satu tahun terakhir, agar segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan (STL) untuk keperluan verifikasi barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta meningkatkan keamanan, terutama pada pintu toko, gudang, dan rumah kosong,” pungkasnya. (*van)

















