KUKAR: Tiga kawanan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap aparat kepolisian. Ketiga tersangka adalah DDT, MN dan DS, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 52 poket sabu sabu seberat 23,04 gram.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko menyebut, penangkapan terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 lalu.
“”Kasus peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat, bahwa di Desa Kota Bangun III sering dijadikan tempat transaksi. Berawal dari informasi tersebut jajaran Polsek Kota Bangun Darat langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai salah satu rumah.” katanya.
Hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai seorang laki laki DDT, dan saat dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan narkoba jenis sabu sabu.
”Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 52 poket sabu-sabu dengan berat 23,04 gram yang dibalut menggunakan tisu, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi sabu sabu.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun, untuk dapat diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 92) UU RI No 35/2009, tentang narkotika.(*)

















