Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Pemodal Tambang Ilegal di Loa Kulu

319
×

Polisi Amankan Pemodal Tambang Ilegal di Loa Kulu

Share this article
tersangka 2
Example 468x60

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pemodal tambang ilegal berinisil JS (51). Tersangka berhasil diringkus pada Senin (16/10/23) sekitar pukul 13.00 Wita di areal HGU PT Budiduta Agromakmur Divisi Pondok Ubi RT.027 Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa ijin (Illegal Mining) di wilayah Hukum Polsek Loa Kulu.

“Kami berhasil amankan JS (51) beserta barang bukti satu rangkap surat perjanjian sewa-menyewa alat Berat Excavator Merk XCMG XE125C warna kuning. Dan satu lembar kwitansi bukti pembayaran terkait sewa menyewa alat alat Berat Excavator Merk XCMG XE125C Warna Kuning.” ujarnya.

Ia menerangkan penangkapan tersangka bermula pada Senin (16/10/23) sekitar pukul 12.00 Wita. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan pengembangan tindak pidana Illegal Minning yang terjadi di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur Divisi Pondok Ubi RT.027 Desa Margahayu pada tanggal 07 Oktober 2023 lalu.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pemodal kegiatan illegal minning (JS), sehingga pada pukul 13.00 Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Jl.Delta Gg.Beringin RT. 025 Kel. Loa Ipuh

“Selanjutnya kami bawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka diancam Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,-.” tutupnya.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *