Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Pengurus PPDI Kaltim 2025–2030 Dikukuhkan, Status Perangkat Desa Jadi Prioritas

273
×

Pengurus PPDI Kaltim 2025–2030 Dikukuhkan, Status Perangkat Desa Jadi Prioritas

Share this article
Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 resmi dilantik di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (20/7/2026).

Pelantikan yang diikuti sekitar 40 pengurus dari berbagai kabupaten di Kaltim itu menjadi momentum memperkuat organisasi sekaligus memperjuangkan kejelasan status perangkat desa.

Ketua PPDI Kalimantan Timur, Rodi Indra, mengatakan kepengurusan yang dilantik berasal dari seluruh kabupaten di Kalimantan Timur, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu yang belum mengirimkan perwakilan karena terkendala jarak. Ia menyebut program awal organisasi akan difokuskan pada penataan dan pendataan keanggotaan.

“Untuk program jangka pendek, tentu saja kami mulai dengan penataan dan pendataan keanggotaan,” ujarnya.

Selain memperkuat organisasi, PPDI juga akan terus memperjuangkan kejelasan status perangkat desa. Rodi menjelaskan, hingga kini perangkat desa belum memiliki status yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN), padahal mereka merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami bekerja di pemerintahan desa, tetapi sampai sekarang belum memiliki status yang jelas seperti ASN lainnya. Kami ingin diakui seperti aparatur sipil negara lainnya, baik dari sisi kesejahteraan maupun tata kelolanya,” tegasnya.

Rodi menambahkan, persoalan status menjadi PR utama PPDI. Menurutnya, masih banyak perangkat desa yang merasa khawatir terhadap keberlangsungan pekerjaannya setiap kali terjadi pergantian kepala desa.

Karena itu, PPDI mengusulkan adanya kategori baru dalam Undang-Undang ASN, yakni Aparatur Pemerintah Desa (ASN APD). Ia juga mengungkapkan perjuangan tersebut telah dimulai sejak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 dan hingga kini masih diperjuangkan secara nasional bersama pengurus pusat.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah menyambut baik pelantikan PPDI Kaltim yang digelar di Kukar. Ia menyebut penunjukan Kukar sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus menjadi kesempatan mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa.

“Kami merasa bangga karena ditunjuk sebagai tuan rumah dan alhamdulillah kegiatannya berjalan dengan baik dan sukses,” kata Aulia.

Aulia berharap keberadaan kepengurusan PPDI tingkat provinsi mampu memperkuat posisi perangkat desa di Kalimantan Timur. Menurutnya, organisasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong lahirnya perangkat desa yang lebih profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan PPDI merupakan wadah bagi perangkat desa untuk saling bertukar pengalaman dan belajar dari desa-desa yang lebih maju. Ia menilai organisasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa di seluruh Kalimantan Timur.

“Jangan sampai hanya memperjuangkan hak. Karena hak itu sudah ada, sudah ada regulasi yang mengatur. Tetapi bagaimana teman-teman perangkat desa bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, itu juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia berharap PPDI tidak hanya menjadi organisasi yang memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat kemajuan desa di Kalimantan Timur. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *