Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Muara Kaman Terduga Pengedar Narkoba

332
×

Polisi Ringkus Seorang Pemuda Muara Kaman Terduga Pengedar Narkoba

Share this article
tersangka terduga pengedar narkoba
Example 468x60

 

 

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

Polisi dari Polsek Muara Kaman Kutai Kartanegara mengamankan seorang pemuda berinisial HA (26) warga Kecamatan Muara Kaman terduga pengedar narkoba. Dari hasil pengeledahan terdapat 5 poket sabu sabu.

Seorang Pemuda di Muara Kaman Ditangkap Polisi

TENGGARONG-Seorang pemuda berinisial HAS (26) asal Muara Kaman berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor Muara Kaman setelah ditemukan menyimpan 5 poket sabu di dalam rumahnya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 25 Desember 2023, setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan. Saat penggerebekan, pelaku melarikan diri lewat belakang rumahnya, namun 26 hari kemudian berhasil ditangkap di Jl. Abdul Wahab Syahranie, Samarinda.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menerangkan bahwa awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah Pada Hari Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wita di Desa Sidomukti.

“Tertangkapnya pelaku, setelah kami mendapatkan informasi drai warga yang merasa resah dengan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.” ungkap IPTU Larto.

IPTU Larto menerangkan, pada saat penggerebekan, ditemukan 5 poket sabu di depan pintu kamar di lantai rumah pelaku. Seorang perempuan yang berada di dalam kamar memberikan informasi bahwa pemilik narkotika tersebut adalah HAS.

“Barang bukti yang disita meliputi 5 poket sabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop shabu dari sedotan, dua ponsel, satu pembungkus rokok LA Bold, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.” sebutnya

Kini pelaku HAS dan beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” katanya.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *