Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAUncategorized

Dinsos Kukar Perkuat Penanganan Gepeng, Satpol PP Tunggu Rekomendasi OPD Teknis untuk Penindakan

237
×

Dinsos Kukar Perkuat Penanganan Gepeng, Satpol PP Tunggu Rekomendasi OPD Teknis untuk Penindakan

Share this article
Ilustrasi Pengemis, ODGJ dan Gelandangan. (Istimewa)
Ilustrasi Pengemis, ODGJ dan Gelandangan. (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), melalui sinergi antara Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial bertugas menangani aspek sosial, sedangkan Satpol PP berperan dalam penegakan Perda setelah adanya rekomendasi dari OPD teknis.

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, mengatakan, setiap orang terlantar yang terjaring akan mendapatkan penanganan di Lokabina Karya (LBK). Di tempat tersebut, mereka memperoleh pembinaan dan perawatan sesuai kebutuhan.

“Penanganan terhadap gembel dan pengemis, khususnya orang-orang terlantar, kami tempatkan di LBK atau Lokabina Karya. Di sana mereka kami rawat sebagaimana mestinya,” ujar Rinda.

Selain itu, apabila ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang berwenang di Samarinda, termasuk Rumah Sakit Atma Husada Mahakam apabila memenuhi kriteria penanganan.

“Kalau yang ODGJ, kami komunikasikan dengan pihak di Samarinda atau dirujuk ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam apabila memang masuk dalam penanganan mereka,” jelasnya.

Rinda menambahkan, penanganan terhadap gepeng selama ini juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun pemerintah kelurahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa penanganan Perda tentang gepeng bukan menjadi kewenangan penuh Satpol PP.

Menurutnya, Dinas Sosial merupakan OPD teknis yang bertanggung jawab terhadap substansi penanganan sosial, sedangkan Satpol PP hanya memberikan pendampingan dalam proses penegakan aturan.

“Kalau Perda Gepeng itu ranahnya Dinas Sosial. Kami sebagai pengaman atau pendamping dalam pelaksanaan penegakan Perda,” kata Rasidi.

Ia menjelaskan, setiap Perda memiliki OPD teknis sebagai pemangku kebijakan. Satpol PP baru dapat melakukan tindakan penegakan atau pemberian sanksi setelah menerima rekomendasi dari OPD yang berwenang.

“Jadi bukan semata-mata Satpol PP yang menangani semuanya. Setiap Perda ada OPD teknisnya masing-masing. Kami mendampingi, dan ketika sudah ada rekomendasi dari OPD teknis, baru kami melaksanakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Kukar berharap penanganan gelandangan, pengemis, orang terlantar, maupun ODGJ dapat berjalan lebih efektif, dengan mengedepankan pendekatan sosial sekaligus penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing OPD. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *