KUKAR : Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,7 triliun, dengan pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mulai menerapkan kebijakan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memastikan efisiensi anggaran dilakukan dengan memangkas pengeluaran yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sunggono menjelaskan bahwa dirinya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar telah beberapa kali menggelar rapat bersama Bupati Edi Damansyah untuk membahas implementasi Inpres ini.
Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa pemangkasan anggaran akan dilakukan pada sektor-sektor tertentu, seperti Perjalanan dinas dikurangi sebesar 60%, Kegiatan rapat dan koordinasi yang tidak relevan dipangkas hingga 75%, Belanja bahan cetak dan alat tulis kantor (ATK) dikurangi 60%,
Kemudian perjalanan dinas dalam kota juga dipangkas 60%, belanja kursus bagi ASN yang tidak menjadi kewajiban pemerintah dikurangi 50%, sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan baju dinas, serta pengadaan perangkat lunak (software) akan dikurangi secara signifikan atau ditunda jika tidak mendesak.
“Bupati juga menegaskan bahwa kegiatan yang memiliki nilai fungsional tinggi, seperti bantuan rumah ibadah, tidak akan terkena rasionalisasi. Insya Allah, kebijakan efisiensi ini tidak akan mempengaruhi kualitas belanja daerah,” ujar Sunggono pada Kamis (13/2/25).
Meskipun ada pemangkasan di berbagai sektor, Sunggono memastikan bahwa proyek-proyek strategis tetap berjalan sesuai rencana. Beberapa proyek yang tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi ini antara lain Pembangunan Pasar Tangga Arung dan Pembangunan Rumah Sakit Muara Badak
Selain itu, belanja pegawai juga tidak akan terpengaruh. Menurut Sunggono, alokasi anggaran pegawai di Kukar masih berada dalam batas aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Belanja pegawai tetap aman karena masih sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa alokasi anggaran tetap fokus pada sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. (dk)

















