KUKAR: Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan perkembangan. Desa Tunjungan resmi masuk dalam usulan wilayah pemekaran setelah Desa Sedulang memutuskan mengundurkan diri dari daftar desa calon kecamatan baru.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustunus Sudarsono, mengatakan Bupati Kukar telah memberikan instruksi untuk segera membentuk tim persiapan di tingkat kabupaten guna mempercepat proses pemekaran.
Menurutnya, Desa Tunjungan dipilih sebagai pengganti Desa Sedulang karena telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan agar segera dibentuk panitia atau tim di tingkat kabupaten. Desa Tunjungan kini sudah siap dan tidak ada lagi persoalan. Dukungan masyarakat juga sudah ada, sehingga proses persiapan bisa segera dilaksanakan,” ujar Agustunus Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, dengan bergabungnya Desa Tunjungan, jumlah desa yang menjadi syarat pembentukan kecamatan baru kini telah terpenuhi, yakni sebanyak 10 desa. Karena itu, pihaknya mendorong agar kajian dan tahapan administrasi dapat segera diselesaikan.
“Kalau semakin lama ditunda, dikhawatirkan akan muncul usulan-usulan baru. Saat ini 10 desa sudah lengkap, sehingga proses pembentukan tim dan kajian harus segera dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tunjungan, Hardiansyah, menegaskan pihaknya mendukung penuh rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Menurutnya, masuknya Desa Tunjungan dalam usulan dilakukan setelah Desa Sedulang mengundurkan diri sehingga diperlukan satu desa lagi untuk memenuhi syarat minimal.
“Desa Tunjungan masuk untuk melengkapi syarat menjadi 10 desa. Saat ini syarat tersebut sudah terpenuhi,” ujarnya.
Hardiansyah menyebutkan sejumlah desa yang masuk dalam usulan pemekaran di antaranya Desa Cipari Makmur, Sidomukti, Panca Jaya, Sebintulung, Tunjungan, Bunga Jadi, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sabintulung, Puan Cepak.
Ia menambahkan, lokasi ibu kota kecamatan baru juga telah disepakati berada di Desa Bunga Jadi.
Menurut Hardiansyah, tujuan utama pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru, melainkan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Muara Kaman saat ini memiliki hampir 20 desa. Wilayahnya sangat luas sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan belum maksimal. Dengan adanya pemekaran, kami berharap pelayanan masyarakat menjadi lebih dekat, pembangunan infrastruktur lebih merata, dan desa-desa yang masih tertinggal bisa berkembang lebih cepat,” tuturnya.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi dan kajian yang diperlukan dapat segera diselesaikan sehingga proses pembentukan kecamatan baru dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat. (and)

















