Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Pelestarian Warisan Budaya Terkendala Status Aset, Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat Bersinergi

705
×

Pelestarian Warisan Budaya Terkendala Status Aset, Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat Bersinergi

Share this article
saidar
Example 468x60

KUKAR : Sebagai upaya untuk melestarikan warisan budaya daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara melalui Bidang Budaya menetapkan sebanyak 15 objek  sebagai cagar budaya. Diantara 15 objek cagar budaya itu diantaranya adalah Situs Kubur Tajau Gunung Selendang Sangasanga, Rumah Penjara Sangasanga. Tugu Pembantaian Sangasanga, Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa Loa Kulu, Tugu Pembantaian Jepang Loa Kulu, Situs Muara Kaman. Kompleks Makam Kesultanan Kutai Kertanegara, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, dan Kawasan Rumah Besar Tenggarong.

Pamong Budaya Ahli Muda pada Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang menghambat langkah pelestarian adalah ketidakjelasan status kepemilikan terhadap bangunan atau situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Ketika kami menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya, sering kali muncul pertanyaan dari pihak pengelola aset, atau siapa yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut. Hal ini membuat kami harus melakukan investigasi lebih lanjut kepada masyarakat atau pihak terkait guna memastikan kepemilikannya,” jelas Saidar Rabu (23/4/2025).

Ia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi pada bangunan magazin tua di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya karena nilai sejarahnya yang tinggi, namun proses perawatan dan pengembangan terhambat karena lahan tempat bangunan itu berdiri ternyata merupakan milik sebuah perusahaan.

“Ketika kami ingin melakukan perawatan atau pengembangan, termasuk menjadikannya sebagai destinasi wisata budaya, prosesnya terhambat karena status asetnya belum jelas. Kami tidak bisa begitu saja memperbaiki atau membangun ulang tanpa adanya kejelasan kepemilikan,” tambahnya.

Menurut Saidar, situasi seperti ini cukup banyak ditemukan di lapangan. Banyak situs budaya yang telah ditetapkan, namun belum dapat dirawat secara maksimal karena persoalan serupa. Dahulu, lanjutnya, hal ini mungkin tidak menjadi kendala besar, tetapi dengan regulasi yang semakin ketat saat ini, status kepemilikan harus dipastikan sebelum dilakukan tindakan pelestarian.

“Jadi saat ini, kami lebih fokus pada proses penetapan dahulu. Sambil itu, kami juga melakukan penyelesaian administrasi dan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan aset yang bersangkutan. Ini penting agar ke depannya tidak ada hambatan saat dilakukan perawatan atau revitalisasi,” terangnya.

Disdikbud Kukar juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemilik lahan atau bangunan bersejarah, untuk turut berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya. Sinergi lintas sektor dinilai sangat dibutuhkan agar warisan budaya tidak hanya sekadar dikenang, tetapi juga benar-benar dijaga dan dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan edukasi maupun pengembangan pariwisata lokal.

“Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Kami dari pemerintah hanya bisa maksimal jika didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tutup Saidar. (adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *