Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Majelis Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Guru Pelaku Pencabulan Tujuh Santri di Tenggarong Seberang

345
×

Majelis Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Guru Pelaku Pencabulan Tujuh Santri di Tenggarong Seberang

Share this article
Pembacaan Vonis Hukuman Kasus Pelecehan Seksual Tujuh Santri Salah Satu Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Pembacaan Vonis Hukuman Kasus Pelecehan Seksual Tujuh Santri Salah Satu Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Sidang putusan akhir atau vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual, terhadap tujuh santri pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya.

“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, dan dibebankan kepada terdakwa untuk ganti rugi material kepada korban,” ucap Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Batas waktu yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait pembayaran restitusi, hakim memerintahkan agar terdakwa membayarkan ganti rugi kepada para korban dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Punawati, menyampaikan pihaknya menyatakan puas atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam tuntutan sebelumnya.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima dalih gangguan seksual sebagai alasan pemaaf atau pembenar. Majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar sehingga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Selain itu, hakim juga mengabulkan dan menguatkan permohonan restitusi bagi para korban. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Nilai restitusi yang harus dibayarkan berbeda-beda untuk masing-masing korban, mulai dari puluhan juta rupiah, dan seluruhnya dikabulkan untuk dibayarkan.

Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, JPU menyebut memang ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Mengenai adanya pihak lain yang disebut turut berperan dalam persidangan, JPU menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman atau penyidikan lebih lanjut apabila dinilai telah memenuhi unsur bukti. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *