Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Larangan Penggunaan Medsos Bagi Anak, SMPN 1 Tenggarong Perketat Pengawasan 

247
×

Larangan Penggunaan Medsos Bagi Anak, SMPN 1 Tenggarong Perketat Pengawasan 

Share this article
SMP Negeri 1 Tenggarong.(Irvan/dutakaltimnews.com)
SMP Negeri 1 Tenggarong.(Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi kepemilikan dan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan ini di buat dan langsung berdampak pada pola pengawasan di sekolah maupun di rumah, di tengah kekhawatiran meningkatnya paparan konten negatif di kalangan pelajar.

Di Tenggarong, langkah pencegahan bahkan telah lebih dulu diterapkan oleh pihak SMP Negeri 1 Tenggarong, dengan melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah.

Kepala sekolah SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaini, menegaskan larangan membawa handphone (HP) ke sekolah menjadi salah satu bentuk komitmen dalam melindungi siswa dari dampak buruk penggunaan sosial media.

“Di sekolah memang tidak boleh bawa HP karena sudah difasilitasi. Jadi pengawasan kami fokus pada pencegahan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait pembatasan media sosial telah disosialisasikan kepada siswa melalui guru dan wali kelas. Informasi tersebut juga dibagikan melalui grup komunikasi internal agar bisa diteruskan kepada para siswa.

Namun, Imam mengakui penerapan aturan tersebut tidak sepenuhnya mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah celah manipulasi data oleh pengguna.

“Memang agak sulit, karena penggunaan akun bisa dimanipulasi, misalnya dari tanggal lahir yang tidak sesuai,” katanya.

Meski demikian, sekolah tetap berupaya menyediakan alternatif pembelajaran berbasis teknologi melalui perangkat Chromebook, sehingga kebutuhan belajar siswa tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada HP pribadi.

Selain itu, sekolah juga memperkuat pembinaan karakter siswa melalui wali kelas dan guru pembimbing di sekolah, terutama untuk mengantisipasi kerentanan usia remaja terhadap pengaruh negatif.

“Anak-anak usia ini memang rentan. Maka kami lakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengarahan secara rutin,” jelasnya.

Imam juga mengingatkan pentingnya literasi digital bagi siswa agar mampu memilah informasi yang mereka konsumsi. Menurutnya, tidak semua konten di media sosial sesuai dengan usia pelajar.

“Sekarang ini banyak informasi yang belum sesuai umur mereka. Jadi harus bisa pilih-pilih konten,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua di rumah. Sekolah, hanya bisa melakukan pengawasan terbatas selama jam belajar.

“Orang tua harus lebih intens mengawasi. Karena celahnya ada di rumah. Anak bisa saja menggunakan HP orang tua untuk mengakses hal-hal yang seharusnya dibatasi,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *