Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

KPU Kukar Masih Tunggu Arahan Pusat soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

208
×

KPU Kukar Masih Tunggu Arahan Pusat soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Share this article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Example 468x60

KUKAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Melalui putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar dalam waktu yang sama.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam skema tersebut, pemilu daerah dilaksanakan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengatakan pihaknya di daerah belum menerima arahan teknis terkait implementasi putusan tersebut.

“Kalau kami di daerah ini masih menunggu. Ranahnya KPU RI di pusat karena kami di daerah hanya melaksanakan secara teknis sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada Dutakaltimnews.com Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, KPU Kukar masih berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang saat ini berlaku sembari menunggu adanya perubahan regulasi maupun petunjuk resmi dari KPU RI.

“Kalau sudah diundangkan dan diatur, apa pun yang menjadi ketentuannya akan kami ikuti. Sampai hari ini belum ada arahan terkait perubahan undang-undang tersebut,” jelasnya.

Rudi menegaskan, KPU Kukar pada prinsipnya siap menjalankan setiap kebijakan baru yang nantinya ditetapkan pemerintah dan KPU RI.

“Kami di daerah sifatnya menerima apa yang sudah diundangkan. Ranahnya ada di pusat, sedangkan kami melaksanakan secara teknis di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian, menyambut positif adanya perubahan mekanisme pemilu tersebut. Ia menilai penyelenggaraan pemilu harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat dalam menentukan wakilnya.

“Saya secara pribadi mendukung adanya mekanisme yang demokratis dalam pemilihan anggota legislatif mendatang,” kata Sopan.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem pemilihan legislatif yang memberikan ruang bagi suara terbanyak dalam menentukan calon yang memperoleh kursi di parlemen.

Menurutnya, jika terdapat kebijakan terkait perpanjangan masa jabatan atau perubahan komposisi anggota DPRD sebagai konsekuensi dari putusan MK, hal tersebut harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di internal partai maupun ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang ada rolling atau mekanisme lainnya, itu kita serahkan kepada fraksi atau pimpinan partai masing-masing. Yang jelas, secara undang-undang masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun,” ujarnya.

Sopan menilai mekanisme yang lebih demokratis dan mempertimbangkan perolehan suara dapat membuat komposisi DPRD lebih dinamis.

“Kalau suara terbanyak yang menjadi pertimbangan, menurut saya bagus supaya tidak monoton dalam pendudukan kursi di DPRD,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *