Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kukar Baru 46 Persen, Masih Ada 162 Ribu Pekerja Belum Terlindungi

273
×

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kukar Baru 46 Persen, Masih Ada 162 Ribu Pekerja Belum Terlindungi

Share this article
Layanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Layanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini baru mencapai 46 persen dari total potensi pekerja. Kondisi ini menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eko E. Noprianto, mengatakan angka tersebut merupakan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

“UCJ itu saat ini posisinya di angka 46 persen. Semestanya, total populasi itu adalah orang-orang yang bekerja di Kukar ataupun di luar Kukar yang memiliki KTP Kukar,” ujar Eko Senin (31/8/2026).

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam tiga segmen. Salah satunya adalah pekerja penerima upah, seperti karyawan atau pekerja yang memiliki pemberi kerja.

Sementara itu, segmen pekerja bukan penerima upah mencakup pekerja rentan, seperti petani, pedagang, hingga pekerja pers. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai peserta dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan per orang untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Eko menyebut, dari sekitar 300 ribu potensi pekerja di Kukar, masih terdapat sekitar 54 persen yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk pemerintah desa, untuk membentuk agen BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami bikin agen-agen di wilayah mereka agar masyarakat apabila mau mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau mendapatkan informasi bisa melalui anggota-anggota Perisai kami,” jelasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, seperti Kecamatan Tabang, untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri sebagai peserta tanpa harus datang langsung ke kantor cabang di Tenggarong.

Terkait perkembangan kepesertaan, Eko mengatakan jumlah peserta secara umum terus mengalami peningkatan setiap tahun. Hal itu seiring bertambahnya masyarakat yang memasuki usia kerja.

Namun, pertumbuhan kepesertaan pada 2026 cenderung melandai akibat kondisi ketenagakerjaan, termasuk adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.

“Secara statistik sebenarnya peningkatan tetap ada, walaupun untuk tahun ini karena banyaknya PHK itu agak sedikit landai. Jadi tidak terlalu eksponensial seperti tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Ia menambahkan, tren peningkatan jumlah tenaga kerja biasanya mulai terlihat pada Agustus hingga September. Hal tersebut seiring mulai dibukanya sejumlah perizinan dan aktivitas usaha yang berpotensi menyerap tenaga kerja baru.

Di sisi lain, meningkatnya aktivitas klaim juga terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar. Eko menyebut, sebagian peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

Bagi pekerja yang terkena PHK, perusahaan diminta melaporkan status tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Pelaporan itu diperlukan agar Disnaker dapat menerbitkan surat keterangan PHK yang menjadi salah satu dokumen untuk mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk JKP itu besarnya 60 persen dari upahnya,” ungkapnya.

Untuk klaim JHT, terdapat sejumlah ketentuan. Peserta yang telah memasuki usia pensiun 58 tahun dapat mengajukan klaim meskipun masih berstatus bekerja.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, terdapat masa tunggu satu bulan. Misalnya peserta mengundurkan diri pada Agustus, klaim JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu tersebut. Sedangkan bagi pekerja yang kontraknya berakhir, klaim dapat diajukan pada bulan berikutnya tanpa masa tunggu.

Setelah seluruh persyaratan dan berkas dinyatakan lengkap, proses klaim JHT ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Eko juga mengimbau peserta memanfaatkan layanan digital untuk mengurangi antrean di kantor. Klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta.

Sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp15 juta dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memilih jadwal pelayanan, baik melalui panggilan maupun datang langsung ke kantor.

“Dengan adanya aplikasi Lapak Asik ini tidak membuat masyarakat yang mau klaim itu mengantri. Kalau dulu sebelum ada Lapak Asik, orang pagi-pagi jam 6 sudah antre. Sekarang tinggal pilih jadwal hari apa dan jam berapa, kemudian datang sekitar jam tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Nur, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam memperoleh informasi maupun mengurus hak kepesertaan. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *