KUKAR : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto, bersama Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi IKN.
Rapat yang diadakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, berlangsung di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (28 Mei 2025) lalu.
“Kemarin kita sudah adakan pertemuan, jadi Desa Batuah ini ada sebagian wilayahnya 60 persen yang masuk IKN,” sebut Arianto.
Ia memastikan, Pemkab Kukar mengikuti ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa sebagian wilayah Kutai Kartanegara menjadi wilayah IKN.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 adalah undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara (IKN) dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia, dan simbol identitas nasional.
“Dar arahan pak Bupati kita mengikuti aturan dari pusat, pada prinsipnya kita bersedia menyerahkan dan berharap wilayah yang masuk ini diurus dengan baik oleh otorita IKN,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Batuah Abdul Rasyid menambahkan, saat ini karena Desa Batuah masuk WP, yang pertama dilakukan adalah penentuan wilayah kerja statistik, jadi mereka mulai mendata wilayah 60 persen yang masuk IKN.
“Tetapi yang kita khawatirkan, jangan sampai setelah ditentukan sebagian wilayah ini masuk WP IKN dan dilepas dari Kukar tapi tidak diurus oleh Otorita, namun kalau kemudian ada kepastian, misalnya apakah wilayah yang masuk WP ini dari sebelumnya Desa menjadi Kelurahan mungkin ini lebih bagus. Artinya kepastian pelayanan kepada masyarakat lebih jelas dan lebih baik kedepannya,” tutupnya. (Rd/Adv)

















