Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Pengajar Ponpes di Tenggarong Seberang atas Kasus Pelecehan Seksual Anak

306
×

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara Pengajar Ponpes di Tenggarong Seberang atas Kasus Pelecehan Seksual Anak

Share this article
Pelaku Berinisial MAB, Di Kawal Oleh Petugas Untuk Memasuki Ruang Persidangan. (Irvan/ Dutakaltimnews.com)
Pelaku Berinisial MAB, Di Kawal Oleh Petugas Untuk Memasuki Ruang Persidangan. (Irvan/ Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Perkara pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, kini memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana maksimal berupa 15 tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara yang melibatkan tujuh santri sebagai korban ini pun menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan, terungkap pengakuan mengejutkan dari terdakwa mengenai kecenderungan seksual menyimpang yang telah dirasakan sejak usia sekolah dasar.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku mengalami ketertarikan seksual terhadap sesama jenis sejak kelas 5 SD.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU, Fitri Ira Purnawati usai sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026).

Fitri menjelaskan bahwa, perkara pidana atas nama terdakwa MAB telah memasuki agenda pembacaan tuntutan di persidangan. Dalam tuntutannya, JPU menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 418 KUHP, yakni seorang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau dididiknya,” ujar Fitri.

Karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, jaksa juga menerapkan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 127, sehingga ancaman pidana ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebesar sekitar Rp380 juta, sesuai permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu hingga 2 Februari 2026 untuk penyampaian pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.

Fitri menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal, mengingat ancaman pidana Pasal 418 maksimal 12 tahun penjara yang kemudian ditambah sepertiga karena perbuatan dilakukan berulang kali.

Terkait sikap terdakwa, jaksa menyebut terdakwa tampak biasa saja saat mendengar tuntutan dibacakan. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat tersenyum lebar dan menyampaikan bahwa dirinya merasa puas karena kasus tersebut membuat kondisi pribadinya diketahui publik.

Jaksa juga menyinggung bahwa terdakwa pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021, namun kembali mengajar di pondok pesantren yang sama. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, wali salah satu korban, Dessy Yanti, berharap tuntutan jaksa benar-benar dikawal hingga putusan hakim.

“Kami berharap ini menjadi pertimbangan hakim. Yang terpenting, semoga terdakwa tidak mengajar lagi karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dampak psikologis masih dirasakan para korban, mulai dari emosi yang tidak stabil hingga ketakutan bertemu orang asing. Bahkan, beberapa korban mengalami penolakan saat hendak melanjutkan sekolah akibat stigma dari lingkungan sekitar.

Dessy berharap masyarakat tidak menganggap para korban sebagai aib atau membawa dampak buruk. Menurutnya, ada anggapan keliru yang menyebabkan anak-anak korban ditolak di sekolah karena dianggap dapat menularkan penyakit.

“Kami tidak tahu dari mana persepsi itu muncul. Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak. Anak-anak ini justru pahlawan karena berani bersuara agar tidak ada korban lain,” pungkas Dessy. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *