Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPMD KUKARKUTAI KARTANEGARA

Harapan DPMD Kukar Pada Hasil Musrenbang Desa Ponoragan

251
×

Harapan DPMD Kukar Pada Hasil Musrenbang Desa Ponoragan

Share this article
9929a18e 9d7d 43a5 be51 20c24fba1a5a
Example 468x60

KUKAR : Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Poino, menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Ponoragan Kecamatan Loa Kulu.

Kegiatan tersebut membahas penyusunan rancangan RKPDES tahun 2026 dan DU RKPDES tahun 2027, berlangsung di aula hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (24/9/2025).

Hadir Kepala Desa Ponoragan Sarmin dan jajaran Pemerintah Desa, pengurus BPD Ponoragan serta para ketua RT, dan tokoh masyarakat setempat.

“Musrenbangdes ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa RKPDES 2026. Di mana ini merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan desa,” ungkap Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Poino.

Poino mengatakan, bahwa rencana pembangunan desa itu mulai daripada penyusunan rencana jangka menengah desa (RPJMDes) dengan periode 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan UU No 23 tahun 2024.

“Jadi untuk proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa RKPDES tahun 2026 ini tentunya harus berpedoman, pertama sesuai dengan RPJMDesa itu sendiri, Desa Ponoragan. Kemudian juga harus sinkron dengan perencanaan pembangunan secara nasional yang sesuai dengan program Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran, yaitu 8 asta cita, dimana salah satu asta cita adalah pembangunan dari desa dengan prioritas pengatasan kemiskinan, ” terangnya.

Kemudian lanjutnya, pembahasan ini juga harus sinkron dengan RPJMD Kabupaten Kukar sesuai dengan visi misi Bupati terpilih.

“Ada 5 visi, tentu itu menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. Dan pentingnya perencanaan pembangunan desa itu, bahwa dengan perencanaan baik nanti akan menghasilkan 8 persen dari keberhasilan. Dan prosesnya itu harus dimulai dari tahapannya sesuai dengan ketentuan, kemudian melibatkan juga seluruh masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan kelompok stabilitas termasuk juga intansi terkait, baik kecamatan, intansi dinas terkait, kemudian baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” paparnya.

Ia mengaku, kegiatan ini akan meningkatkan kualitas dari pada perencanaan pembangunan desa tersebut, kemudian juga tentu akan mengakibatkan masyarakatnya akan merasa memiliki perencanaan tersebut. Sehingga dalam pelaksanaan masyarakat juga akan terlibat aktif dalam pengawasan, sehingga dalam rangka untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“Fungsi dari perencanaan pembangunan, tentu bagaimana nantinya adalah merencanakan kegiatan-kegiatan untuk mengatasi permasalahan, prioritas-prioritas permasalahan yang diatasi dan juga langkah-langkah ataupun prioritas-prioritas yang akan dilakukan. Ini dibahas kemudian apa yang akan disepakati. Kemudian nanti hasil dari perencanaan Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini adalah nanti akan adanya RKPDes tahun 2026 yang bersumber dari nanti akan direalisasi dengan sumber dana APBD Desa,” jelasnya.

197e9cb6 bc07 4c84 9e20 5ddd3c7eccae

Kemudian lanjutnya, kalau nanti kegiatan tersebut bukan kewenangan Desa, nanti akan dimuat dalam DURKP atau Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang akan dibahas dalam Musyawarah Pembangunan Tingkat Kecamatan tahun 2026, dalam rangka untuk menyusun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027 nanti.

Ia menambahkan, terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Desa ini dalam menyusunan RKPDesa, kita harapkan nanti akan menghasilkan RKPDesa yang berkualitas. Itu juga harapan kita semua, karena itu juga menjadi acuan kami untuk melakukan pembinaan, sehingga nantinya betul-betul dalam perencanaan pembangunan desa tersebut memang untuk kebutuhan masyarakat.

“Artinya nanti berkualitas, bukan hanya untuk kebutuhan kelompok atau pribadi, tetapi memang dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dan diharapkan memang sesuai dengan ketentuan di RKPDesa ini sudah ditetapkan di akhir September dalam bentuk peraturan desa,” pungkasnya. (Rd/Adv)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *